Oc Kaligis Kuasa Hukum PT. MMS Mendesak Kejati Jawa Tengah Menetapkan Mantan Bupati Klaten Sri Mulyani Sebagai Tersangka Kasus Plasa Klaten

Klaten – Pengacara kondang Oc Kaligis Kuasa Hukum dari PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS) meminta Kejati Jawa Tengah tidak tebang pilih terkait kasus plasa klaten. Oc mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Segera menetapkan mantan Bupati Klaten Sri Mulyani sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan gedung plasa Klaten.

Dalam Konferensi Pers di lobby Mall Klatos (jumat 07/11/2025) Oc mengungkapkan kedudukan PT MMS sebagai pengelola plasa klaten tahun 2023 telah di bahas dan disepakati oleh Tim Disdagskop UKM, Bapeda, Inspektorat Bagian Pembangunan, Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten, untuk dimintai penetapan dan persetujuan Bupati Klaten yang waktu itu dijabat Sri Mulyani. Surat itu tertanggal 19 November 2021 ditandatangani oleh Kepala BPKAD, Kepala Bapeda, Inspektur, Kepala Bagian Pembangunan Setda, Kepala Bagian Hukum Setda, Plt. Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda, Asisten Adminstrasi Umum Setda, Sekretaris Daerah.

Bacaan Lainnya

Sri Mulyani memutuskan sepakat dengan tim yang mengkaji antara PT. MMS dengan Pemkab Klaten ditandatanganilah perjanjian sewa-menyewa tertanggal 11 Januari 2023 dan PT. MMS sah secara hukum bertindak sebagai pengelola Plasa Klaten, telah melakukan renovasi Plasa Klaten dan yang meresmikan Sri Mulyani selaku Bupati Klaten.

Oc menambahkan Pihaknya menekankan kliennya tidak merugikan negara karena saat menyewa lahan Plaza Klaten, justru memakai dana pribadi. Berdasarkan fakta yang telah kami sampaikan di atas merujuk pada pasal 107 KUHAP yang pada intinya setiap orang yang mengetahui Tindak Pidana berhak melaporkan dugaan Tindak pidana tersebut kepada pihak berwenang, harapan kami kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah agar segera menetapkan Mantan Bupati Klaten Sri Mulyani sebagai tersangka.

Kami juga telah mengirim surat kepada JAMPIDSUS Kejaksaan Agung RI adanya dugaan praktik Tebang Pilih dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Plasa Klaten Periode 2019-2023. Pungkas Oc

Pos terkait