Empat Tahun Temuan BPK Tak Kunjung Tuntas, FKR Laporkan Sekwan dan 3 Pimpinan DPRD Jeneponto

PENJURU. ID | JENEPONTOKabid Hukum Federasi Keadilan Rakyat (FKR), Rachmat Hidayat resmi melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Belanja Makanan dan Minuman Rumah Jabatan Pimpinan DPRD Kabupaten Jeneponto ke Kejaksaan Negeri Jeneponto.

Laporan tersebut menjadi sorotan karena dugaan persoalan pada objek belanja yang sama disebut muncul berulang dalam empat tahun anggaran, yakni 2022 hingga 2025.

Rachmat menyebut laporan itu tidak berdiri tanpa dasar. Mereka merujuk pada rangkaian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Kabupaten Jeneponto untuk Tahun Anggaran 2022, 2023, 2024 dan 2025.

“Kami melaporkan dugaan penyimpangan ini karena temuan pada objek belanja yang sama muncul berulang selama empat tahun. Ini harus ditelusuri secara serius, bukan hanya dianggap sebagai persoalan administrasi,” tegas Rachmat, Selasa (01/09/2026)

Berdasarkan kajian FKR terhadap LHP BPK, terdapat rekomendasi pembayaran dan/atau penerimaan yang harus dikembalikan, diproses dan/atau disetorkan ke Kas Daerah dengan nilai sekurang-kurangnya Rp2.900.475.299.

Rinciannya, pada TA 2022 sebesar Rp696 juta, TA 2023 sebesar Rp662 juta, TA 2024 sebesar Rp475.246.649, dan TA 2025 mencapai Rp1.067.228.650.

Angka tersebut menjadi perhatian karena persoalan serupa disebut telah mendapatkan rekomendasi perbaikan dari BPK pada pemeriksaan sebelumnya. Namun, Rachmat mempertanyakan mengapa masalah kembali muncul pada tahun anggaran berikutnya.

“Kalau rekomendasi pemeriksaan sudah pernah diberikan, tetapi persoalan serupa kembali ditemukan, tentu harus ada pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan dan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran tersebut,” ujar Rachmat.

Dalam LHP BPK yang menjadi dasar kajian, disebutkan adanya persoalan pembayaran yang tidak memenuhi syarat, belanja yang dinyatakan tidak dilaksanakan oleh penyedia, hingga dokumen pertanggungjawaban yang disebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Bahkan, terdapat pula bukti pertanggungjawaban yang kewajaran dan/atau kebenarannya tidak dapat diyakini. Temuan tersebut dinilai FKR membutuhkan pemeriksaan lebih mendalam untuk mengetahui fakta sebenarnya.

Sorotan semakin tajam pada TA 2025. FKR menyebut BPK mencatat adanya pengembalian tunai dari penyedia kepada pimpinan DPRD sebesar Rp1.777.140.000.

Sementara berdasarkan tindak lanjut yang tercatat, masih terdapat Rp1.067.228.650 yang disebut belum ditindaklanjuti.

“Kami meminta Kejaksaan tidak berhenti pada angka pengembalian atau penyelesaian administratif. Harus dilihat bagaimana proses anggaran itu terjadi, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana pencairannya, serta apakah terdapat perbuatan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah,” tegas Rachmat.

Dalam laporan tersebut, Rahmat meminta Kejaksaan Negeri Jeneponto melakukan telaah, klarifikasi, pengumpulan data dan bahan keterangan serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran tersebut.

Pihak yang diminta diperiksa antara lain Sekretaris DPRD, PPK/PPK-SKPD, PPTK, KPA, pimpinan DPRD, penyedia serta pihak lain yang dianggap mengetahui proses pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menguji apakah temuan-temuan tersebut hanya persoalan administrasi atau terdapat dugaan tindak pidana korupsi. Yang jelas, uang daerah harus dipertanggungjawabkan secara transparan,” kata Rachmat

Kini bola berada di tangan Kejaksaan Negeri Jeneponto. Laporan tersebut diharapkan tidak sekadar menjadi tumpukan dokumen, tetapi ditindaklanjuti dengan pemeriksaan menyeluruh untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas munculnya persoalan anggaran yang disebut berulang selama empat tahun tersebut.

Rahmat menegaskan, dugaan penyimpangan tersebut harus dibuka secara terang agar publik mengetahui bagaimana anggaran rumah jabatan pimpinan DPRD dikelola dan dipertanggungjawabkan.

“Publik berhak mendapatkan kejelasan. Jika memang tidak ada unsur pidana, tentu harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan. Tetapi jika ditemukan indikasi korupsi, kami meminta aparat penegak hukum tidak ragu menindak sesuai ketentuan hukum,” tutup Rachmat

Pos terkait