PENJURU.ID | Jakarta – Hari ini Bapak Ramses Terry, S.H., M.H., M.A.,
Pemerhati Hukum & Kebijakan Publik memberikan pandangannya terhadap sebuah kasus dalam sebuah Tindakan keadilan sebuah Study Kasus pemidanaan.
Dalam kamus besar bahasa Indonesia, (KBBI) bahwa pengertian adil yaitu sama berat, tidak berat sebelah, tidak memihak, berpihak pada yang benar, dan tidak sewenang wenang, sementara keadilan diartikan sebagai suatu sifat atau perbuatan dan perlakuan yang adil.
Didalam Pancasila terutama sila kelima (ke-5) yaitu, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, yang artinya bahwa setiap warga negara di Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama di bidang hukum, sosial, politik, ekonomi, dan kebudayaan. Oleh sebab itu, seluruh warga negara Indonesia mempunyai Hak dan Kewajiban yang sama untuk mencapai keadilan sosial, untuk itu harus bersikap Adil terhadap sesama serta menjaga Hak dan Kewajiban.
Dan Nilai-Nilai yang terkandung didalam Pancasila terutama sila kelima (ke-5) yaitu Mengembangkan sikap yang adil terhadap sesama, suka memberi pertolongan pada orang agar bisa berdiri sendiri, Jagalah hak dan kewajiban, Tidak menggunakan hak milik yang merugikan bagi masyarakat umum, dan Bekerja dengan sungguh-sungguh dan melaksanakan kewajiban.
Mengutip teori Karl Raimond Popper, menyatakan “bahwa, suatu teori harus bersifat dan berguna dalam pemecahan masalah kehidupan”. Sejalan dengan sifat fungsionalnya tersebut, perkembangan suatu teori harus didasarkan pada uji kritis yang ketat. Setiap teori memiliki sifat objektif, karenanya dapat diuji oleh siapapun. Karena pengujian tersebut tidak dimaksudkan untuk mengukuhkan suatu teori, melainkan untuk menumbangkannya.
Keadilan sangat sering dibahas dalam suatu teori hukum, karena teori hukum selalu berkembang sepanjang zaman, dan didalam perkembangan teori hukum tersebut makna suatu Keadilan juga turut berkembang dan diuji sebagaimana pengujian terhadap teori hukum.
Dalam konteks keadilan, kita mengenal istilah keadilan substantif yang sangat dipertentangkan dengan keadilan prosedural. Keadilan prosedural dalam filsafat hukum identik dengan madzab hukum positivisme yang melihat hukum merupakan fakta, bahwa hukum diciptakan dan diberlakukan oleh orang-orang tertentu di masyarakat yang mempunyai kewenangan untuk membuat hukum, sehingga sumber dan validitas norma hukum bersumber dari kewenangan tersebut.
Hukum tidak lain adalah suatu relasi yang konsisten diantara gejala-gejala, mengutip pandangan John Austin bahwa, “hukum merupakan perintah dari penguasa yang memiliki sanksi, oleh karena itu, hukum terpisah dari moral, hukum merupakan hukum positip yang dibuat oleh penguasa yang dikuasai secara Politik, dan hukum merupakan sistem yang logis, tetap dan bersifat tertutup, serta hukum secara tegas terpisah dari keadilan dan tidak didasarkan pada nilai baik dan buruk”. Sehingga pandangan John Austin tentang hukum tersebut sering diistilahkan sebagai ‘Analytical Jurisprudence’.
Terkait Kasus Ibu Lisa yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Divisi Siber Mabes Polri dan ditangkap berdasarkan Surat Penangkapan No. SP.Kap//1/I/2021/Ditipidsiber, serta ditahan berdasarkan Surat Penahanan No. Sp.Han/4/I/2021/Ditipidsiber, dan diperpanjang Penahanannya selama 120 Hari di Rutan Mabes Polri. Proses yang dilakukan oleh Penyidik Divisi Siber Mabes Polri dari proses Penangkapan dan proses Penahahan tidak memiliki cukup bukti yang akurat atau tidak ada sama sekali bukti yang mengarah kepada Ibu Lisa.
Sehingga selama proses yang di lakukan oleh Penyidik Siber Mabes Polri, banyak penyimpangan-penyimpangan dan tidak sesuai dengan KUHP dan KUHAP Serta Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019. Maka Penyidik Mengeluarkan Surat Perintah Pengeluaran dengan No. SPP. Han/4.G/V/2021/Ditipidsiber,, Ibu Lisa dibebaskan atau di keluarkan demi hukum dan berlanjut dengan dikeluarkannya SP3 oleh Penyidik Siber Mabes Polri No.SPP/123a/VIII/2021/Ditipidsiber.
Selama proses berjalan di siber mabes polri, TIM Kuasa Hukum Dari Kantor Hukum Ramanda Law Office, melakukan serangkaian upaya hukum dengan mengajukan surat permohonan kepada Kapolri, Wakapolri, Kompolnas, Irwasum, Kadivkum, Kadivpropam/Paminal dan Instansi terkait yaitu Kemenkumham, Menkopolhukam, Ombudsman, Kepala Staf Presiden (KSP) terkait proses yang dilakukan oleh Penyidik Siber Mabes Polri terhadap Ibu Lisa.
Selama upaya hukum yang di lakukan oleh TIM Kuasa Hukum Ramanda Law Office, yang sdh berjalan dan ada pemanggilan dari Ombustmen, Kompolnas, dan Kadivpropam/Paminal. Dan sangat di Apresiasi adalah dari Kadivpropam/Paminal Mabes Polri Lantai 7 Gedung TNCC dalam memproses dan memanggil serta pemeriksaan terhadap Penyidik Siber Mabes Polri terkait diduga pelanggaran Kode Etik dan Pelanggaran KUHP dan KUHAP serta Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019. Dan TIM Kuasa Hukum Ramanda Law Office tetap berjuang dan terus Mengawal kasus Ibu Lisa sampai dengan mendapatkan hak-haknya yang ditahan selama 120 hari di Rutan Mabes Polri. Oleh karena itu, TIM Ramanda Law Office masih mempunyai harapan besar terhadap Divisipropam/Paminal Mabes Polri sebagai benteng terakhir dalam memproses setiap Laporan kepada Paminal Mabes Polri.
Terkait Penahan Ibu Lisa yang dilakukan oleh Penyidik Siber Mabes Polri atas Laporan Robert Barlian Sow selaku Direktur PT. PBR, maka tidak cukup bukti, dan Ibu Lisa Dikeluarkan dari Tahanan/Rutan Mabes Polri. Oleh karena itu, TIM Kuasa Hukum Ramanda Law Office akan melakukan Upaya Hukum terkait Laporan yang akan diajukan ke Bareskrim, Polda, Polres yang sesuai dengan wilayah hukumnya, maka dari itu, TIM Ramanda Law Office akan membuat Laporan terhadap mantan Pemegang saham PT. PBR terkait 120 hari Ibu Lisa di Tahan di Tahanan Rutan Mabes Polri.
Dan sangat diapresiasi kepada TIM Kuasa Hukum Ramanda Law Office, terkait Pasca pengeluaran Ibu Lisa yang di tangani oleh Kantor Hukum Ramanda Law Office yang ditunjuk langsung oleh Bapak Mulyadi selaku Om Kandungnya, dan merupakan Kuasa Hukum yang kelima dari kuasa hukum sebelumnya.
Melihat kasus tersebut maka dapat disimpulkan bahwa keadilan yang dirasakan oleh Ibu Lisa selama 120 Hari ditahan dengan tidak cukup bukti, maka upaya hukum oleh TIM Kuasa Hukum Ramanda Law Office terus di lakukan sampai ada suatu keadilan yang bermartabat bagi Ibu Lisa dan Keluarganya.
Oleh karena itu, didalam Pancasila sila kelima (ke-5) dengan tegas tertulis sebagai berikut, ‘Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, yang artinya bahwa setiap warga negara di Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama di bidang hukum, sosial, politik, ekonomi, dan kebudayaan’.
Sehingga, seluruh warga negara Indonesia mempunyai Hak dan Kewajiban yang sama untuk mencapai keadilan sosial, untuk itu harus bersikap Adil terhadap sesama serta menjaga Hak dan Kewajiban. (Red. Fiyan)





