PENJURU.ID | Jeneponto – Dugaan pencatutan nama institusi penegak hukum kembali mencuat di Kabupaten Jeneponto. Seorang pria yang mengaku sebagai oknum dari Kejaksaan Negeri Jeneponto diduga melakukan pemanggilan terhadap Manajer SPBU Tarowang tanpa melalui prosedur resmi.
Pemanggilan tersebut hanya dilakukan melalui sambungan telepon WhatsApp dari nomor tak dikenal. Dalam percakapan itu, oknum tersebut meminta Manajer SPBU Tarowang, Wahab, untuk datang ke kantor dengan membawa sejumlah dokumen penting terkait distribusi BBM.
“Waktu dia teleponka tadi pagi sekitar jam 10.00 Wita, saya tanya untuk apa ini pak. Dia bilang hanya untuk klarifikasi karena banyak dilihat di media soal BBM. Dia langsung bilang bawakan berkas penerimaan minyak dan bukti penjualan bulan dua dan bulan tiga,” ungkap Wahab kepada PENJURU.ID, Selasa (31/03/2026).
Tindakan ini memicu tanda tanya besar. Pasalnya, pemanggilan oleh aparat penegak hukum semestinya dilakukan secara resmi melalui surat panggilan, bukan melalui komunikasi informal seperti telepon atau pesan WhatsApp.
PENJURU.ID pun melakukan upaya konfirmasi langsung ke nomor WhatsApp milik pihak yang mengaku sebagai oknum jaksa tersebut, guna memperjelas identitas serta memastikan kebenaran institusi yang bersangkutan. Namun, respons yang diberikan belum menjawab substansi konfirmasi.
Berikut kutipan hasil konfirmasi: “Waalaikumsalam, iye pak,” balas singkatnya. Saat ditanya terkait identitas sebagai oknum jaksa dan tujuan pemanggilan, ia justru merespons, “Maksudnya pak?” tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.
Jika benar oknum tersebut bukan bagian dari institusi kejaksaan, maka tindakan ini berpotensi mengarah pada penipuan atau penyalahgunaan identitas lembaga negara. Sebaliknya, jika berasal dari internal, maka prosedur pemanggilan yang tidak sesuai aturan menjadi sorotan serius dan perlu evaluasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto terkait dugaan pemanggilan ilegal tersebut. Publik pun mendesak adanya klarifikasi terbuka guna menghindari keresahan serta potensi penyalahgunaan wewenang.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan aparat penegak hukum tanpa dasar yang jelas.
Penulis: Ismail, S.H.





