PENJURU.ID |Pematang Siantar – Seorang remaja laki-laki di kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, tega menjual pacarnya yang masih dibawah umur ke pria hidung belang.
Seorang remaja laki-laki berinisial ARA (17) menjual pacarnya yang berinisial RA (15) kepada hidung belang melalui aplikasi MiChat.
Berdasarkan kronologi kejadian dari Merdeka.com, keduanya dikabarkan sudah berpacaran 3 bulan terakhir setelah menjalani perkenalan lewat Facebook.
Sejak dua bulan lalu, pasangan ini tinggal dalam satu kamar indekos di Kecamatan Siantar Martoba, Pematang Siantar. Keduanya merupakan berasal dari keluarga broken home. Orang tua RA tinggal di Tanah Jawa, Simalungun, sedangkan orang tua ARA berada di Berastagi, Karo.
ARA tega nya menjual RA kepada pria hidung belang dengan harga Rp.300.000 sekali kencan. ARA menjual RA melalui aplikasi MiChat, sekaligus melakukan transaksi.
Mirisnya uang yang didapat setelah menjual pacarnya itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti membeli makan, dan membayar biaya sewa indekos.
Perbuatan bejatnya terbongkat saat mereka bertransaksi dengan pria hidung belang di Simpang Kerang Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Pematang Siantar, Sabtu (05/09/2020) malam. Diduga mereka terlibat keributan pada saat negosiasi harga. “Warga mendengar rencana penjualan perempuan ini dan mengamankan pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto, Senin (07/09/2020).
Warga setempat langsung menghakimi ARA, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siantar Martoba. Tak lama kemudian, Polsek Siantar Martoba langsung mengamankan ARA dan RA. Sementara pria yang hendak menyewa RA, melarikan diri. “Kita masih mencari HP yang mereka gunakan untuk transaksi,” jelas Edi. RA mengaku sudah 9 kali dijual kepada pria hidung belang.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Edi Sukamto mengatakan kasus yang memilukan tersebut kini masih dalam tahap penyidikan. Polres Pematang Siantar masih mendalami dugaan human trafficking yang dilakukan oleh RA. Sampai saat ini, ARA sudah dikenakan pasal pencabulan anak di bawah umur.
“Kita kenakan Pasal 81 dan Pasal 82 dan 83 UU Perlindungan Anak,dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutur Edi.