PENJURU.ID | OPINI – Transformasi digital telah mengubah lanskap kehidupan manusia secara fundamental. Internet bukan hanya menjadi sarana komunikasi, tetapi juga ruang publik baru tempat ide, gagasan, dan keputusan politik dipertukarkan. Survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2025 mencatat 229,4 juta penduduk Indonesia telah terhubung dengan internet, dengan tingkat penetrasi mencapai 80,66 persen. Angka ini menunjukkan bahwa mayoritas penduduk Indonesia kini hidup di ruang digital. Namun, meningkatnya keterhubungan ini juga menimbulkan persoalan baru: bagaimana memastikan hak asasi manusia (HAM) tetap terjaga di tengah arus digitalisasi yang begitu cepat?
Hak asasi manusia, dalam pandangan klasik John Locke, merupakan hak alamiah yang melekat pada setiap individu dan harus dilindungi oleh negara. Konstitusi Indonesia melalui Pasal 28F UUD 1945 menegaskan hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Namun, di era digital, hak-hak ini menghadapi tantangan baru: privasi yang terancam, kebebasan berekspresi yang dibatasi, serta kesenjangan akses teknologi yang dapat menciptakan diskriminasi. Teori hak alamiah menuntut negara bertindak sebagai pelindung, bukan pelanggar, hak warga negara, termasuk di ruang digital.
Hak atas privasi menjadi isu paling krusial. Alan Westin dalam teorinya tentang privasi menekankan bahwa privasi adalah hak individu untuk mengontrol informasi pribadinya. Namun, realitas di Indonesia menunjukkan lemahnya perlindungan data. Kasus kebocoran data pelanggan operator seluler, data pasien BPJS Kesehatan, hingga data pemilih KPU menjadi bukti nyata. BSSN melaporkan lebih dari 1,6 miliar serangan siber pada 2021, yang mencerminkan tingginya ancaman keamanan digital. UU Perlindungan Data Pribadi (UU No. 27/2022) merupakan langkah maju, tetapi penegakan hukumnya masih perlu diperkuat agar sesuai dengan prinsip perlindungan hak individu.
Kebebasan berekspresi adalah pilar demokrasi. Jürgen Habermas melalui konsep ruang publik menegaskan pentingnya forum diskusi yang bebas dan setara bagi warga negara. Media sosial berpotensi menjadi ruang publik baru, namun algoritma yang memprioritaskan konten sensasional justru memicu polarisasi dan disinformasi. Lebih jauh, penerapan Undang-Undang ITE yang tidak proporsional kadang menimbulkan efek jera bagi mereka yang menyampaikan kritik, sehingga mengancam hak untuk berpendapat. Dalam konteks ini, teori deliberasi Habermas menuntut negara dan platform digital menciptakan ruang yang sehat untuk diskursus publik.
Teori kesenjangan digital (digital divide theory) yang dikemukakan Norris (2001) menjelaskan bahwa tidak semua individu memiliki akses dan keterampilan yang sama dalam memanfaatkan teknologi. Hal ini terjadi pula di Indonesia. Pekerja sektor informal, masyarakat di daerah 3T, dan kelompok rentan berisiko tertinggal dari peluang ekonomi digital. Laporan Bank Dunia (2023) memperingatkan bahwa otomatisasi dan penggunaan kecerdasan buatan dapat memperlebar ketimpangan sosial jika tidak diimbangi dengan literasi digital dan program pelatihan. Ketidaksetaraan ini berpotensi melanggar prinsip non-diskriminasi dalam HAM.
Hak anak juga harus mendapat perhatian khusus. Generasi Z yang mendominasi seperempat pengguna internet di Indonesia menghadapi risiko paparan konten negatif, cyberbullying, hingga eksploitasi digital. Konvensi Hak Anak (CRC) yang telah diratifikasi Indonesia mewajibkan negara melindungi anak dari pengaruh buruk media. Oleh karena itu, kebijakan penguatan literasi digital di sekolah, penyediaan kontrol orang tua (parental control), dan peningkatan kapasitas guru menjadi penting agar hak anak atas perlindungan dan tumbuh kembang tetap terjaga di era digital.
Regulasi nasional menjadi salah satu pilar utama. Selain UU PDP, pemerintah tengah menyiapkan regulasi keamanan siber untuk memperkuat pertahanan digital. Namun, hukum bukan hanya harus ada, tetapi juga harus ditegakkan secara konsisten dan adil. Teori negara hukum (rechtsstaat) menuntut adanya kepastian hukum, sehingga setiap pelanggaran privasi, peretasan, atau penyalahgunaan data harus mendapat sanksi yang jelas. Transparansi penanganan kasus kebocoran data juga penting agar publik percaya bahwa negara benar-benar hadir melindungi hak warganya.
Perusahaan teknologi sebagai aktor non-negara memiliki tanggung jawab besar dalam penghormatan HAM. Prinsip corporate social responsibility (CSR) kini berkembang menjadi corporate digital responsibility (CDR), yang menuntut perusahaan digital menjaga data, melindungi pengguna dari konten berbahaya, dan menghindari praktik diskriminatif. Model seperti Digital Services Act di Uni Eropa dapat dijadikan inspirasi agar platform digital di Indonesia lebih transparan terkait algoritma dan kebijakan moderasi konten.
Masyarakat sebagai pengguna internet memegang peran penting. Literasi digital perlu dipahami bukan hanya sebagai keterampilan teknis, tetapi juga kemampuan kritis, etis, dan partisipatif. Teori partisipasi warga negara menegaskan bahwa masyarakat yang melek digital akan mampu mengawasi pemerintah, menuntut akuntabilitas, sekaligus berkontribusi dalam menciptakan ruang digital yang sehat. Program literasi digital berbasis komunitas, penguatan peran sekolah, dan gerakan melawan disinformasi perlu digalakkan agar warga tidak hanya menjadi konsumen, tetapi juga penjaga ruang digital.
Dengan demikian, HAM di era digital adalah arena perjuangan baru yang melibatkan negara, perusahaan, dan masyarakat. Transformasi digital hanya akan membawa kemajuan jika hak atas privasi, kebebasan berekspresi, dan kesetaraan dijadikan kompas utama kebijakan. Teori hak alamiah, teori ruang publik Habermas, dan digital divide theory memberikan kerangka konseptual yang membantu kita memahami tantangan ini. Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadikan ruang digital sebagai medium demokrasi yang sehat, asal kebijakan, regulasi, dan kesadaran kolektif diarahkan untuk menjaga martabat manusia di atas kepentingan teknologi.
(Penulis: Nurdiyana, S.Pd., M.H.)
Dosen Prodi PPKn Universitas Pamulang





