PENJURU.ID | OPINI – Kekhawatiran orang tua terhadap anak-anak yang belum bisa membaca, menulis, dan berhitung (CALISTUNG) saat memasuki jenjang pendidikan Sekolah Dasar Negeri (SDN) sering kali menjadi momok yang mengkhawatirkan. Namun, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021, penerimaan siswa baru tingkat Sekolah Dasar tidak lagi mengacu pada kemampuan calon peserta didik dalam penguasaan CALISTUNG, melainkan pada batas usia minimal.
Menurut peraturan tersebut, calon siswa yang akan diterima di SD harus berusia 7 tahun atau minimal 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Penerimaan diprioritaskan untuk anak-anak yang berusia 7 tahun atau lebih. Selain itu, anak-anak yang berusia paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan juga bisa diterima jika mereka memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dewan guru sekolah terkait.
Dengan adanya peraturan ini, orang tua tidak perlu khawatir jika anak mereka belum menguasai kemampuan CALISTUNG saat memasuki jenjang pendidikan SD. Kemampuan ini bukanlah syarat utama dalam penerimaan siswa baru oleh pihak Sekolah Dasar Negeri. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Pasal 67 ayat 1, yang menyatakan bahwa pendidikan di SD/MI atau yang sederajat bertujuan untuk:
- Menanamkan dan mengamalkan nilai-nilai keimanan, akhlak mulia, dan kepribadian luhur;
- Menanamkan dan mengamalkan nilai-nilai kebangsaan dan cinta tanah air;
- Memberikan dasar-dasar kemampuan intelektual berupa kemampuan dan kecakapan membaca, menulis, dan berhitung;
- Memberikan pengenalan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- Melatih dan merangsang kepekaan serta kemampuan mengapresiasi, mengekspresikan keindahan, kehalusan, dan harmoni;
- Menumbuhkan minat pada olahraga, kesehatan, dan kebugaran jasmani;
- Mengembangkan kesiapan fisik dan mental.
Pasal 67 poin 1c secara jelas menegaskan bahwa tugas mengajarkan kemampuan membaca, menulis, dan berhitung ada pada tingkat kelas 1 Sekolah Dasar, bukan di tingkat Taman Kanak-kanak (TK). Oleh karena itu, guru kelas 1 SD harus memperhatikan kemampuan akademik peserta didiknya, mengingat tidak semua siswa sudah menguasai dasar-dasar kemampuan intelektual tersebut. Selain itu, guru di tingkat kelas 1 SD juga tidak diperkenankan menyalahkan atau memojokkan secara langsung siswa yang belum cakap dalam CALISTUNG.
Apabila terjadi penolakan oleh pihak Sekolah Dasar Negeri terhadap anak yang belum bisa membaca, menulis, atau berhitung, orang tua bisa melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan setempat untuk ditindaklanjuti. Penting bagi kita semua untuk memahami bahwa kemampuan CALISTUNG bukanlah tolok ukur utama dalam penerimaan siswa baru di SD Negeri. Dengan demikian, anak-anak dapat memulai pendidikan dasar mereka tanpa tekanan yang berlebihan, dan fokus pada perkembangan holistik mereka sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
Penulis: (Indah Pebriyanti)
NIM: 211011500140
Prodi PPKn Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Universitas Pamulang