Infaq untuk Pembelian Hewan Qurban di SMA 1 Cilegon Dinilai Tidak Berdasar. Ormas Aliansi Banten Bersatu Angkat Bicara

Cilegon. Surat pemberitahunan kegiatan sekolah No. 421.7/212/Tata Usaha/ 2026 untuk para wali murid di SMA 1 Cilegon tentang pendidikan Qurban bagi peserta didik dilingkungan sekolah dengan mengadakan penyembelihan hewan qurban dinilai tidak berdasar karena mengambil atau meminta infaq terhadap wali murid.

 

Ketua Ormas Aliansi Banten Bersatu (Alibaba) kota Cilegon mengatakan bahwa jelas dalam surat yang diterbitkan panitia atau pihak sekolah meminta wali murid untuk berpatisipasi dalam acara tersebut.

 

” jelas poin 2 dalam permohonan partisipasi itu tertulis infaq untuk pembelian hewan qurban, yang artinya pihak sekolah meminta untuk wali murid untuk berpaisipasi membeli hewan qurban”tegas Marhani. Kamis (28/05/2026).

 

Lanjutnya. Marhani menegaskan infaq atas alasan untuk berqurban terindikasi terhadap tindakan pungutan liar yang dilakukan oleh pihak sekolah dan hewan yang didapatkan melalui infaq tidak bisa dikatagorikan hewan qurban.

 

“Setahu saya kalau dana infaq/sodakoh para siswa untuk membeli hewan kurban tidak sah sebagai ibadah kurban. Dana tersebut akan bernilai sedekah (infak) bukan berqurban, jadi dasar berqurban di SMA 1 Cilegon dari dana infaq itu saya nilai tidak mendasar”tegasnya.

 

Marhani dengan tegas akan melakukan kunjungan dan meminta informasi secara detail ke pihak sekolahan untuk mengetahui alasan dan prosedur yang dilakukan oleh pihak sekolah dalam rangka praktek penyembelihan hewan qurban dari dana infaq.

 

“Kita besok akan kesekolahan menanyakan hal ini, karena terdapat indikasi tindak pidana (pungutan liar) dan kalau indikasi itu terbukti kita akan laporkan ke pihak berwajib”tegasnya

Pos terkait