PENJURU.ID| Jakarta, 2 Juli 2026 – Tim Kuasa Hukum dari Law Firm ER & Partners mendatangi Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada Kamis (2/7/2026) untuk melakukan konfirmasi sekaligus berkonsultasi mengenai perkembangan pengaduan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dan dugaan penggunaan kekuatan berlebihan (excessive force) dalam peristiwa meninggalnya almarhum Joni Iskandar.
Kunjungan tersebut dipimpin oleh Tim Kuasa Hukum yang terdiri atas Rustam Effendi, S.H., M.H., Moh. Asnawi, S.H., Angga Rensa Heriguan, Joni Burhan, Minak Serajo Ismail, Minak Mas Herwan, dan Batin Sekendak Hendri. Turut hadir mendampingi, perwakilan Keluarga Besar Anak Jabung di Rantau Banten dan Botabek serta unsur solidaritas dari KSPSI Kabupaten Tangerang.
Dalam pertemuan tersebut, Tim Kuasa Hukum meminta penjelasan mengenai perbedaan status pengaduan yang sebelumnya diajukan melalui sistem Online Yanduan Propam Polri. Hal ini disebabkan pada sistem pelacakan pengaduan tercantum status “ditolak”, sementara sebelumnya Tim telah menerima Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam (SPSP2) sebagai bukti bahwa laporan telah diterima.
Berdasarkan hasil klarifikasi, petugas Divisi Propam Mabes Polri menjelaskan bahwa secara administrasi pengaduan tersebut telah diterima dan telah diterbitkan SPSP2 Nomor SPSP2/2026062300051 tertanggal 23 Juni 2026. Adapun munculnya status “ditolak” pada sistem pelacakan dijelaskan sebagai akibat proses peningkatan (upgrade) sistem, sehingga terjadi ketidaksesuaian antara tampilan pada sistem daring dengan data administrasi internal.
Lebih lanjut, Divisi Propam Mabes Polri menerangkan bahwa laporan pengaduan tersebut telah didisposisikan kepada Subbid Paminal Bidpropam Polda Lampung untuk dilakukan penanganan sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.
Meski demikian, Tim Kuasa Hukum menyampaikan kekhawatiran terhadap proses penanganan perkara di tingkat Polda Lampung, mengingat pengaduan yang diajukan berkaitan dengan dugaan keterlibatan oknum aparat di lingkungan Polda Lampung. Oleh karena itu, Tim berharap proses pemeriksaan dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, independen, dan akuntabel, sehingga dapat memberikan kepastian hukum serta memenuhi rasa keadilan bagi keluarga almarhum Joni Iskandar.
Dalam kesempatan yang sama, Divisi Propam Mabes Polri juga menjelaskan bahwa apabila pelapor merasa keberatan terhadap proses penanganan di tingkat Bidpropam Polda Lampung, pelapor dipersilakan mengajukan pengaduan kembali secara langsung kepada Divisi Propam Mabes Polri dengan menyampaikan alasan keberatan serta permohonan agar penanganan perkara diambil alih oleh Divisi Propam Mabes Polri.
Menutup pertemuan tersebut, Tim Kuasa Hukum menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkembangan penanganan pengaduan ini. Apabila dalam beberapa hari ke depan belum terdapat perkembangan yang jelas, Tim akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan dengan mengajukan pengaduan kembali kepada Divisi Propam Mabes Polri guna meminta evaluasi sekaligus peninjauan terhadap proses penanganan perkara yang sedang berjalan.
Tim Kuasa Hukum berharap seluruh proses pemeriksaan dapat berlangsung secara profesional sesuai ketentuan hukum dan Kode Etik Profesi Polri, sehingga mampu memberikan kepastian hukum, menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri, serta menghadirkan keadilan bagi keluarga almarhum Joni Iskandar.





