Law Firm ER & Partner Kirim Surat Resmi ke Kapolri, Minta Tunda Mutasi dan Nonaktifkan Sementara Tiga Petinggi Polisi Terkait Kematian Joni Iskandar

PENJURU.ID|BANDAR LAMPUNG – Law Firm ER & Partner selaku kuasa hukum keluarga almarhum Joni Iskandar resmi menyampaikan surat permohonan khusus kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) serta Kepala Biro Sumber Daya Manusia Mabes Polri, Senin (13/7/2026). Langkah ini diambil demi menjamin kelancaran proses hukum, objektivitas penanganan perkara, serta kepastian hukum atas kematian Joni Iskandar yang hingga kini masih menyisakan banyak kejanggalan dan pertanyaan publik.

Dalam surat yang diserahkan secara resmi tersebut, kuasa hukum keluarga, Moh. Asnawi, S.H., mengajukan tiga poin permohonan krusial agar penegakan hukum tidak terganggu oleh kebijakan kepegawaian:

Pertama, memohon penundaan seluruh rencana pendidikan maupun mutasi terhadap Kompol Gigih Andri Putranto, S.H., S.I.K., M.H., selaku Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung. Pihak keluarga menilai pejabat tersebut memiliki keterlibatan langsung dalam penanganan perkara ini. Apabila yang bersangkutan dipindahkan sebelum proses penyelidikan, penyidikan, dan pemeriksaan tuntas, dikhawatirkan akan menghambat klarifikasi pihak yang bertanggung jawab serta memutus rantai fakta yang sedang diurai.

Kedua, memohon peninjauan kembali Surat Telegram (TR) yang mengatur mutasi Kombes Pol. Alfret Jacob Tilukai, S.I.K., M.Si., selaku Kapolresta Bandar Lampung. Pihak keluarga meminta agar yang bersangkutan tetap menjabat sampai seluruh proses hukum selesai, mengingat kedudukannya memiliki keterkaitan langsung dengan peristiwa yang menimpa Joni Iskandar. Pemindahan sebelum perkara selesai dinilai berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat seolah ada upaya menutupi fakta.

Ketiga, memohon pertimbangan penonaktifan sementara Irjen Pol. Helfi Assegaf, S.I.K., M.H., selaku Kepala Kepolisian Daerah Lampung selama proses penanganan perkara berlangsung. Sebagai pimpinan tertinggi di wilayah Polda Lampung, yang bersangkutan membawahi seluruh satuan yang terlibat dalam peristiwa ini. Penonaktifan sementara dianggap perlu untuk menjaga independensi pemeriksaan, menghindari konflik kepentingan, serta menjaga kepercayaan publik terhadap hasil penegakan hukum yang akan dikeluarkan nanti.

“Langkah ini kami ambil agar proses hukum berjalan lurus, tidak ada gangguan, dan tidak ada pihak yang bisa lepas dari tanggung jawab. Kami minta kepastian hukum, bukan keanehan administrasi atau pemindahan jabatan yang justru menutup akses kebenaran,” tegas Moh. Asnawi selaku kuasa hukum keluarga.

Surat ini kini telah tercatat di penerimaan dokumen resmi Mabes Polri, dan pihak kuasa hukum berharap Kapolri segera merespons serta mengambil keputusan tegas demi kepentingan keadilan dan kebenaran bagi keluarga almarhum maupun masyarakat Lampung pada umumnya.

Pos terkait