Penjuru.id | Jakarta — Fenomena penyebaran konten digital tanpa verifikasi kembali menjadi sorotan publik setelah Polda Metro Jaya secara resmi menerima laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Laporan tersebut diajukan oleh seorang warga bernama Ade Kurniawan pada Jumat, 12 Desember 2025, dan saat ini telah masuk dalam tahapan penyelidikan awal oleh aparat kepolisian.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa laporan tersebut dibuat langsung oleh pelapor di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, dengan pendampingan kuasa hukum dari Law Firm IMS & Associates. Langkah hukum ini diambil sebagai respons atas beredarnya sebuah video di media sosial yang dinilai memuat informasi tidak benar dan berpotensi mencemarkan nama baik pelapor.
“Pelapor merasa dirugikan atas beredarnya sebuah video di media sosial yang menurut penilaiannya tidak sesuai dengan fakta dan menciptakan persepsi negatif di tengah masyarakat,” ujar Budi Hermanto kepada wartawan, Sabtu, 13 Desember 2025.
Menurut keterangan pelapor, video yang dipersoalkan pertama kali diterimanya pada Kamis, 11 Desember 2025. Konten tersebut dinilai tidak hanya menyajikan informasi yang keliru, tetapi juga dikemas secara provokatif sehingga berpotensi menggiring opini publik tanpa dasar fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam konteks masyarakat digital saat ini, pelapor menilai bahwa penyebaran video tersebut tidak dapat dipandang sebagai ekspresi pribadi semata. Distribusi masif melalui media sosial telah menjadikan konten tersebut sebagai konsumsi publik yang berpotensi menciptakan stigma, merusak reputasi, serta menimbulkan tekanan sosial dan psikologis terhadap pihak yang menjadi objek pemberitaan.
Langkah hukum yang diambil pelapor disebut sebagai upaya terakhir setelah mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan serta absennya klarifikasi atau itikad baik dari pihak yang menyebarkan konten tersebut.
Polda Metro Jaya menyatakan bahwa penanganan laporan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), berikut peraturan pidana lain yang relevan sesuai hasil pendalaman penyelidikan. Hingga saat ini, pihak yang dilaporkan masih berada dalam status penyelidikan, dengan fokus pada pengumpulan alat bukti digital, keterangan saksi, serta penelusuran jejak distribusi konten.
Kasus ini kembali membuka diskursus publik mengenai efektivitas dan konsistensi penegakan hukum di ruang digital. Di satu sisi, media sosial menjadi ruang kebebasan berekspresi; namun di sisi lain, kebebasan tersebut kerap disalahgunakan untuk menyebarkan informasi yang belum tentu benar, bahkan berpotensi merugikan pihak lain secara serius.
Penerapan UU ITE dalam kasus ini dinilai menjadi ujian penting bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan bahwa regulasi digital tidak hanya bersifat represif, tetapi juga menjunjung tinggi keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi warga negara.
Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa Polda Metro Jaya akan menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan, serta memastikan seluruh tahapan proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Ia juga mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah, baik terhadap pelapor maupun pihak yang dilaporkan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan tidak menarik kesimpulan prematur. Proses hukum sedang berjalan dan akan disampaikan perkembangannya sesuai dengan mekanisme yang ada,” tegasnya.
Lebih jauh, Polda Metro Jaya mengingatkan bahwa media sosial bukanlah ruang bebas nilai dan bebas hukum. Setiap individu memiliki tanggung jawab hukum atas konten yang diproduksi, dibagikan, maupun dikomentari. Penyebaran informasi yang tidak diverifikasi, terlebih yang menyerang kehormatan atau reputasi seseorang, dapat berujung pada konsekuensi hukum.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum refleksi bersama bagi masyarakat untuk meningkatkan literasi digital, memperkuat etika bermedia, serta menempatkan kebenaran dan tanggung jawab sebagai fondasi utama dalam berinteraksi di ruang publik digital.
Polda Metro Jaya menyatakan akan terus memberikan informasi kepada publik terkait perkembangan penanganan perkara ini secara proporsional, guna menjaga transparansi sekaligus mencegah disinformasi yang berpotensi memperkeruh situasi.





