Koperasi Merah Putih Kelurahan Sabungan Jae Resmi Berstatus Badan Hukum, Jadi Pionir di Padangsidimpuan

Penjuru.id | Padangsidimpuan – Koperasi Merah Putih Kelurahan Sabungan Jae mencatat sejarah penting dengan resmi memperoleh status badan hukum, menjadi yang pertama di Kota Padangsidimpuan. Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan pengurus koperasi dalam menjalankan Instruksi Presiden Bapak Prabowo yang mengharapkan tumbuhnya koperasi yang mandiri dan berdaya saing.

 

“Ini adalah langkah awal yang besar bagi Koperasi Merah Putih Kelurahan Sabungan Jae. Kami sangat bersyukur atas pencapaian ini dan berkomitmen untuk terus maju. Status badan hukum ini menunjukkan keseriusan kami dalam membangun ekonomi berbasis koperasi yang lebih kuat dan berkelanjutan,” kata Eflyn Anggara Harahap, Ketua Koperasi Merah Putih sekaligus Ketua Karang Taruna Kota Padangsidimpuan.

Eflyn Anggara Harahap

Eflyn menambahkan bahwa dengan terbentuknya koperasi ini, pihaknya akan segera melakukan audiensi dengan berbagai pihak terkait, baik dari sisi pemerintah maupun sektor permodalan, terutama dengan Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) yang meliputi BNI, BRI, BTN, dan Mandiri. Hal ini penting agar koperasi dapat segera mendapatkan dukungan permodalan yang dibutuhkan untuk mempercepat proses pengembangan.

 

“Harapan kami, Koperasi Merah Putih Kelurahan Sabungan Jae bisa menjadi pionir dalam kesuksesan koperasi di Padangsidimpuan, khususnya dalam menggerakkan ekonomi masyarakat. Kami berharap agar permodalan dapat segera turun, sehingga kami bisa fokus untuk melayani masyarakat yang membutuhkan dan memberikan dampak positif bagi perekonomian kelurahan,” ujar Eflyn.

 

Dengan adanya status badan hukum, Koperasi Merah Putih diharapkan dapat lebih profesional dan memiliki pondasi yang kuat dalam melaksanakan berbagai program yang dapat meningkatkan kesejahteraan anggotanya, serta berkontribusi dalam pembangunan ekonomi di Kota Padangsidimpuan.

 

Tentang Koperasi Merah Putih

Koperasi Merah Putih Kelurahan Sabungan Jae didirikan dengan tujuan untuk memperkuat ekonomi masyarakat melalui pemberdayaan koperasi yang berbasis pada prinsip-prinsip ekonomi kerakyatan. Dengan status badan hukum, koperasi ini diharapkan dapat lebih terorganisir dan mendapat kesempatan lebih besar dalam pengembangan usaha serta kerjasama dengan berbagai pihak.

Pos terkait