Kejari Kota Tangsel Belum Terima SPDP Terkait TPPO di Karaoke Venesia

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tangsel, Taufiq Fauzie. (Sumber: Tribun).

PENJURU.ID | Tangsel – Kejaksaan Negeri kota Tangerang Selatan mengaku belum menerima berkas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Mabes Polri terkait kasus perdagangan orang di Karaoke Eksekutif Venesia BSD di daerah Serpong.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri kota Tangsel, Taufiq Fauzie mengatakan kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) yang terjadi di tempat karaoke di daerah BSD tersebut ditangani oleh Mabes Polri.

“Karena yang menangkap itu kan Mabes Polri. Biasanya Mabes Polri itu mengirimkan ke Kejaksaan Agung. Karena Kejaksaan Negeri Tangsel itu hanya menyidangkan perkara tersebut,” ujar Taufiq saat dikonfirmasi kepada wartawan Wartakota, Selasa (01/09/2020).

Hingga kini Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) dan berkas-berkas perkara belum dikirim oleh Mabes Polri ke Kejaksaan Negeri kota Tangsel.

Fauzie mengatakan di laman berita Kompas.com, Kamis (03/09/2020) “Sampai saat ini Kejari Tangsel belum menerima berkas SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dari penyidik Mabes Polri, dan sampai saat ini kita masih menunggu berkas berkas tersebut,” tuturnya.

Dilansir dari portal berita Tribunnews.com, menurut Taufiq, “biasanya jika penindakan dilakukan Mabes Polri, maka SPDP disampaikan ke Kejaksaan. Agung. Kejari Tangsel hanya menyidangkan perkaranya saja,” jelasnya, Kamis (03/09/2020).

Sampainya berkas perkara ke Kejaksaan Negeri kota Tangsel pun tergantung proses di Kejaksaan Agung.

“Tergantung apakah berkas perkara itu sudah dinyatakan lengkap kawan-kawan jaksa di Kejaksaan Agung atau belum. Kalau belum ,kawan-kawan Kejaksaan Agung akan langsung kasih petunjuk untuk melengkapkan berkas perkara dan hasil penyelidikan,” ucapnya.

Sebelumnya, Kepolisian dari Unit 1/VC Subdit III Dittipidum Bareskrim Mabes Polri, melakukan penggerebekan ke tempat karaoke Venesia BSD yang berlokasi di Jalan Lengkong Gudang, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), pada pukul 19.30 WIB, Rabu (19/08/2020).

Dari penggerebekan tersebut, Polisi mengamankan 47 wanita pemandu lagu yang diduga menjajakan servis berhubungan intim. Selain pemandu lagu, terdapat 13 orang lainnya yang ikut ditahan, terdiri dari mucikari hingga general manager.

Perkembangan terbaru, enam orang ditetapkan sebagai tersangka dari hasil penggerebekan di Venesia, terkait TPPO. Keenam orang yang ditetapkan tersangka tersebut terdiri dari tiga orang mucikari dan tiga orang manajemen perusahaan.

 

(Doni Safilah)

Pos terkait