PENJURU.ID | Probolinggo – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Dringu terus mengintensifkan sosialisasi program Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Salah satu upaya yang dilakukan yakni dengan menggelar sosialisasi langsung di Pasar Dringu, Kabupaten Probolinggo, Kamis (4/6/2026) pagi.
Kegiatan tersebut dilakukan dengan menyasar para pedagang makanan, minuman, serta pelaku usaha kuliner yang beraktivitas di lingkungan pasar. Dalam kesempatan itu, petugas KUA Dringu membagikan sedikitnya 200 brosur berisi informasi mengenai kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang beredar di masyarakat.
Sosialisasi dipimpin oleh Koordinator Petugas Delegasi KUA Dringu, Taufiq, bersama sejumlah pegawai KUA lainnya, yakni Edy, Malik, dan Mcloud. Mereka berkeliling area pasar untuk memberikan edukasi secara langsung kepada para pedagang mengenai pentingnya sertifikat halal bagi produk usaha yang dipasarkan.
Selain membagikan brosur, petugas juga berdialog dengan para pedagang untuk menjelaskan tahapan pengurusan sertifikat halal, manfaat yang diperoleh pelaku usaha, serta ketentuan pemerintah terkait pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal.
Koordinator Petugas Delegasi KUA Dringu, Taufiq, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya pelaku UMKM, terhadap pentingnya jaminan produk halal.
Menurutnya, sertifikasi halal tidak hanya menjadi bentuk kepatuhan terhadap regulasi pemerintah, tetapi juga mampu meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dipasarkan.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini kami menghimbau kepada seluruh pelaku UMKM, khususnya pedagang makanan dan minuman siap saji, agar segera mengurus sertifikat halal untuk produk usahanya. Sertifikat halal menjadi kebutuhan penting yang harus dipersiapkan sejak sekarang,” ujar Taufiq saat memberikan keterangan kepada para pedagang.
Mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo, H. Samsur, Taufiq menjelaskan bahwa pemerintah akan menerapkan kebijakan wajib halal secara menyeluruh sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
“Setelah bulan Oktober nanti, pemerintah akan memberlakukan kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh pelaku UMKM yang bergerak di bidang makanan dan minuman. Karena itu kami mengajak para pedagang untuk tidak menunda proses pengurusannya,” katanya.
Ia menambahkan, KUA Kecamatan Dringu siap memberikan pendampingan kepada masyarakat yang ingin mengurus sertifikat halal sehingga proses administrasi dapat berjalan lebih mudah dan cepat.
“Kami siap memfasilitasi dan membantu proses pembuatan sertifikat halal. Para pelaku usaha dapat berkonsultasi langsung ke KUA Dringu untuk mendapatkan informasi maupun pendampingan terkait persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi,” tegasnya.
Sosialisasi tersebut mendapat sambutan positif dari para pedagang yang beraktivitas di Pasar Dringu. Banyak di antara mereka yang memanfaatkan kesempatan itu untuk bertanya secara langsung mengenai mekanisme dan biaya pengurusan sertifikat halal.
Koordinator Pasar Dringu, Abdul Muhid, yang turut mendampingi petugas selama kegiatan berlangsung, menyampaikan apresiasinya atas langkah proaktif yang dilakukan KUA Dringu dalam memberikan edukasi kepada para pedagang pasar.
Menurut Abdul Muhid, kegiatan tersebut sangat bermanfaat karena membantu meningkatkan pemahaman para pelaku usaha mengenai pentingnya legalitas dan jaminan halal pada produk yang mereka jual kepada masyarakat.
“Kami mengapresiasi kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh KUA Kecamatan Dringu. Kehadiran petugas langsung ke pasar sangat membantu para pedagang dalam memperoleh informasi yang benar mengenai sertifikat halal dan kewajiban yang akan diberlakukan pemerintah,” ujarnya.
Ia berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkelanjutan agar seluruh pelaku UMKM di wilayah Dringu semakin siap menghadapi implementasi kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 serta mampu meningkatkan daya saing produk mereka di tengah kebutuhan masyarakat akan produk yang aman, sehat, dan terjamin kehalalannya.
(Prasojo)





