PENJURU.ID | JAKARTA — Komitmen Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut kejahatan di sektor sumber daya alam kembali membuahkan hasil nyata. Tim Penyidik Kejagung resmi menyita sekaligus menyelamatkan uang tunai senilai Rp 401,6 miliar yang berasal dari kasus dugaan korupsi tata kelola dan ekspor nikel ilegal di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penyitaan jumbo senilai Rp401.653.737.469,69 tersebut bukan sekadar barang bukti hukum, melainkan bentuk pengembalian nyata atas kekayaan negara yang sempat digerogoti oleh praktik pertambangan tanpa izin.
Menyelamatkan Kerugian Negara Secara Utuh
Uang tunai ratusan miliar yang kini dititipkan di Bank Mandiri tersebut terkait langsung dengan aktivitas PT CNI. Perusahaan tersebut diduga kuat melakukan pengiriman dan ekspor komoditas nikel tanpa dokumen yang sah sepanjang periode 2017 hingga 2020.
Nilai aset yang berhasil disita ini memegang peran krusial. Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), jumlah uang yang diselamatkan Kejagung ini setara dan menutup total nilai kerugian keuangan negara akibat praktik culas tersebut.
Langkah ini mempertegas fokus penegakan hukum Kejagung yang tidak hanya membidik dan memenjarakan para pelaku, tetapi juga memprioritaskan pemulihan aset (asset recovery) agar uang rakyat bisa kembali utuh ke kas negara.
Sinyal Tegas untuk Sektor Tambang
Penyelamatan aset dalam jumlah fantastis ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku industri ekstraktif di Indonesia. Praktik manipulasi dokumen, ekspor ilegal, dan pengerukan hasil bumi tanpa mematuhi aturan hukum tidak akan lagi dibiarkan melenggang bebas.
Keberhasilan Kejagung mengamankan kembali Rp 401 miliar dari kasus nikel Sultra ini membuktikan bahwa penegakan hukum di sektor pertambangan semakin transparan dan terukur. Langkah tegas ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus memperbaiki tata kelola niaga nikel nasional agar sepenuhnya berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakat.





