PENJURU. ID | JENEPONTO – Kasus penyiraman cabai yang menggemparkan masyarakat Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, tiga tersangka dalam perkara tersebut hingga kini masih belum berhasil ditangkap.
Status tersangka ternyata belum otomatis membuat mereka berada di balik jeruji. Ketiganya masih bebas di luar, sementara aparat kepolisian terus melakukan pengejaran terhadap keberadaan mereka.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, ketiga tersangka dalam waktu dekat akan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Langkah tersebut menjadi sinyal bahwa pencarian terhadap mereka akan diperluas hingga ke luar wilayah Jeneponto.
Namun, satu pertanyaan mulai mencuat di tengah masyarakat: bagaimana para tersangka bisa terus menghindari penangkapan?
Dugaan adanya pihak tertentu yang membantu pelarian mereka pun mulai menjadi perhatian. Jika benar terdapat orang yang memberikan tempat persembunyian, kendaraan, informasi mengenai pergerakan polisi, atau bantuan lainnya, maka persoalannya tidak lagi sekadar soal tiga tersangka.
“Kalau memang ada pihak yang membantu menyembunyikan atau meloloskan tersangka, siapa orangnya dan sejauh mana keterlibatannya?” Pertanyaan ini menjadi salah satu hal yang kini menunggu jawaban aparat penegak hukum.
Polisi dituntut tidak hanya mengejar tersangka di lapangan, tetapi juga membongkar kemungkinan adanya pihak lain yang berada di balik pelarian tersebut.
Sebab, sulitnya menangkap seseorang yang sudah berstatus tersangka tentu perlu menjadi bahan evaluasi. Apalagi jika nantinya ditemukan indikasi bahwa tersangka mendapat bantuan dari orang-orang tertentu.
“Kami akan mendalami seluruh kemungkinan, termasuk dugaan adanya pihak lain yang membantu tersangka melarikan diri maupun menyembunyikan keberadaannya,” tegas pihak kepolisian.
Jika dugaan tersebut terbukti, pihak yang membantu juga harus diperiksa dan diproses sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai pelarian tersangka justru membuka ruang bagi munculnya dugaan bahwa ada pihak tertentu yang sengaja menghalangi proses penegakan hukum.
Masyarakat Jeneponto kini menunggu keberanian polisi untuk membuka perkara ini secara terang. Bukan hanya “di mana tersangka bersembunyi?”, tetapi juga “siapa yang membantu mereka?”
Publik juga berharap penetapan DPO tidak sekadar menjadi formalitas administratif. Setelah DPO ditetapkan, masyarakat tentu menunggu tindakan nyata berupa pengejaran dan penangkapan terhadap ketiga tersangka.
“Kami meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan para tersangka agar segera melapor kepada kepolisian. Jangan memberikan perlindungan ataupun membantu mereka menghindari proses hukum,” imbau pihak kepolisian.
Kasus ini kini memasuki fase yang menentukan. Tiga tersangka harus segera ditemukan, sementara dugaan adanya pihak yang membantu pelarian juga harus dibuktikan atau dibantah melalui penyelidikan yang transparan.
Sebab, hukum tidak boleh kalah hanya karena seorang tersangka berhasil menghilang. Jika ada yang membantu, maka siapa pun orangnya harus diperiksa berdasarkan bukti dan dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.





