PENJURU.ID | Tangerang Selatan – Kuasa Hukum Kantor Hukum Prabu & Partners : Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan terdakwa berinisial AFR (28) atas kasus pencabulan terhadap anak kandung di Ciputat dibebaskan, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya
Team Advokat/Pengacara di Kantor Hukum “PRABU & PARTNERS” yang beralamat di Puri Bintaro Hijau, Blok D.9 No.8, Pondok
Aren, Kota Tangerang Selatan selaku Kuasa Hukum dari :
Sdr. Ahmad Fauji Ridwan alias Ujang Bin Muhtar, 28 Tahun kewarganegaraan Indonesia beralamat di Jl. Merpati Raya RT.003/003, Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan Pekerjaan Wiraswasta.
Dengan Petikan Putusan Nomor : 1074/Pid.Sus/2021/PN Tng. Bahwa berdasarkan dengan Pasal 191 ayat (1) Undang Undang Nomor 8
Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana yang menyatakan : “Jika Pengadilan berpendapat bahwa dari hasil Pemeriksaan di Sidang, kesalahan Terdakwa atas perbuatan yang
didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka Terdakwa diputus Bebas”.
Kami selaku Tim Kuasa Hukum dari Sdr. AFR yang diantaranya adalah :
1. M. YOPI RIANDA, S.H.
2. NUNUNG H. MANSYUR, S.H.
3. IBNU NURDIN SHAMBUANA, S.H.
4. HOSIDATUL AROBIAH, S.H., M.H.
5. LIDHAM BHIQI, S.H.
6. ASEP SUPRIYADI, S.H.
Menurut Keterangan dari Ketua Kantor Hukum Prabu & Partners, Bapak M. Yopie Rianda, SH mengatakan saat di wawancarai oleh awak media :
” Bahwa sebelumnya klien kami Sdr. AFR telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri
Tangerang dan dituntut selama 18 Tahun Penjara dan Pidana denda sebesar
Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sebagaimana diatur dan diancam
dengan pidana pada Pasal Pasal 82 Ayat (2) UU 17 Tahun 2016 Penetapan
PERPPPU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23
Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang- Undang berdasarkan Surat Tuntutan NO. REG. PERK. PDM –
55/M.6.16/Eku.2/06/2021 yang telah dibacakan pada persidangan tanggal
02 September 2021, Ujar M. Yopie Rianda, SH selaku Ketua Kantor Hukum Prabu & Partners.
Dengan kronologi kejadian sebagai berikut :
1. Bahwa Klien kami Sdr. AFR telah dilaporkan oleh Istrinya sendiri bernama Sdri. Vivin Sumiati pada
tanggal 28 Januari 2021 di Polres Tangerang Selatan atas adanya Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur
dan atau Pencabulan Terhadap Anak Dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016
tentang Penetapan PERPPU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Menjadi Undang Undang;
2. Bahwa selanjutnya Klien kami Sdr. AFR ditangkap oleh Anggota kepolisian dari Polres Tangerang Selatan pada tanggal 17 Februari 2021;
3. Bahwa kemudian kami selaku Tim Kuasa Hukum dari klien kami terus mengawal dan mendampingi Proses Hukum klien kami mulai dari
tahap Penyidikan, Penyelidikan sampai pada akhirnya diputuskan
bebas dan lepas di Pengadilan Negeri Tangerang, berdasarkan Petikan
Putusan Nomor : 1074/Pid.Sus/2021/PN Tng.
Selanjutnya Saya selaku Advokat / Pengacara Ibnu Nurdin Shambuana, SH dari Perwakilan Advokat/Pengacara Tim Kuasa Hukum dari Klien kami Sdr. AFR Menyambut gembira atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada hari Selasa, 28 September 2021 dan mengucapkan Terimakasih kepada :
1. Hakim Ketua Majelis : Edy Toto Purba, S.H., M.H,
2. Hakim Hakim Anggota :
a. Bestman Simarmata, S.H;
b. Roedy Suharso, S.H., M.H
3. Panitera Pengganti : Zelfi Rahmadiani, S.H.
Atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang pada Pokoknya Mengadili :
1. Menyatakan Terdakwa Ahmad Fauji Ridwan Alias Ujang Bin Muchtar
tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya;
2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Penuntut Umum tersebut;
3. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari Tahanan segera setelah Putusan ini diucapkan;
4. Memulihkan Hak hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
5. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) potong baju tanpa lengan
warna merah hello kitty, 1 (satu) potong celana pendek motif garis garis dikembalikan kepada anak korban melalui Vivin Sumiati;
6. Membebankan biaya perkara kepada Negara;
” Tentunya hal ini tidak terlepas dari Do’a dan Semangat, serta Kerja Keras
seluruh Tim Pengacara di Kantor Hukum “PRABU & PARTNERS” yang tidak
pernah merasa Lelah Membela Hak Hak setiap orang yang merasa terdzolimi
dan akan terus berjuang mencari Keadilan yang seadil adilnya di Negeri ini, ” Tutup Selaku Kuasa Hukum dari Perwakilan Kantor Hukum Prabu & Partners, Ibnu Nurdin Shambuana, SH. ”
(TA)





