ASN/PPPK Masuk BPD, LAKI Jeneponto: “Legal di Awal, Berpotensi Cacat Saat Menjabat”

PENJURU.ID | Jeneponto – Kebijakan Dinas PMD Kabupaten Jeneponto yang membuka ruang bagi ASN dan PPPK mencalonkan diri sebagai anggota BPD menuai kritik keras. Meski dinyatakan boleh mendaftar dengan izin atasan, status setelah terpilih dinilai menyimpan potensi pelanggaran serius.

Surat Dinas PMD tertanggal 15 April 2026 memang memberi ruang pencalonan. ASN, PPPK hingga TNI/Polri diperbolehkan ikut kontestasi, asalkan mengantongi persetujuan pimpinan instansi masing-masing.

Namun, aturan itu hanya berhenti pada tahap pendaftaran. Tidak ada penegasan tegas soal larangan atau mekanisme jika calon dari unsur aparatur negara tersebut akhirnya terpilih dan duduk sebagai anggota BPD.

Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Jeneponto, Safri, S.Pd., M.Pd., M.H., menilai kondisi ini berbahaya dan membuka ruang multitafsir di lapangan.

“Ini yang harus diluruskan. Boleh mendaftar bukan berarti boleh merangkap jabatan. Jangan sampai legal di awal, tapi bermasalah saat sudah duduk di kursi BPD,” tegasnya kepada redaksi PENJURU.ID, Rabu (29/04/2026)

Safri menyebut, jika ASN atau PPPK tetap aktif setelah terpilih, maka potensi konflik kepentingan tidak bisa dihindari. Fungsi kontrol BPD terhadap pemerintah desa dikhawatirkan melemah bahkan kehilangan independensi.

Ia mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN diwajibkan menjaga netralitas dan tidak merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Di sisi lain, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa menegaskan bahwa BPD merupakan representasi masyarakat desa, bukan bagian dari aparatur pemerintah.

“Kalau ini dibiarkan, bukan hanya prosedurnya yang bermasalah, tapi produk keputusan BPD juga bisa dipersoalkan keabsahannya,” ujar Safri.

Ia bahkan menilai ada indikasi kelengahan dalam proses verifikasi panitia. Menurutnya, sejak awal harus ada kejelasan batasan agar tidak menimbulkan polemik setelah penetapan.

Safri mendesak pemerintah daerah segera memberikan penegasan hukum yang tidak multitafsir. Ia menilai, tanpa ketegasan, persoalan ini bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa ke depan.

Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi lanjutan dari Dinas PMD Jeneponto terkait status ASN atau PPPK yang telah terpilih sebagai anggota BPD. Sementara tekanan publik terus menguat, menuntut kepastian dan penegakan aturan tanpa kompromi.

Pos terkait