PT.Krakatau Sarana Infrastruktur Menjadi Pihak ke 3 Di Gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang

Penjuru.id. Serang. Gugatan atas putusan Badan Peranahan Nasional (BPN) Provinsi banten terkait pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Maryadi Humaedi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang saat ini melibatkan PT.Krakatau Sarana Infrastruktur (KSI) Sebagai pihak ke 3 (tergugat) atas permohonan interfensi kepada majlis makim. Rabu 29/09/2021.

Informasi yang awak media dapatkan dalam persidangan perkara 51/G/2021/PTUN.SRG PT. Krakatau Sarana Infrastruktur (KSI) mengajukan permohonan interfensi untuk menjadi pihak ke 3 dan permohonan tersebut di kabulkan oleh majlis hakim.

Saat di konfirmasi melalui Whatsaap Amir salah satu anggota team Advokat PT.Krakatau Sarana Infrastruktur belum meberikan tanggapan atas
permohonan kliennya.

Sementara itu, Dega Kautsar Pradana S.H., M.SI (HAN) yang tergabung dalan Alvon Kurnia Palma & Reakan (AKP & Partners Lawfrim) selaku Penasehat Hukum (PH) Maryadi Humaedi mengatakan bahwa PT.Krakatau Steel (KS) semenjak awal berdiri belum pernah beli lahan di kelurahan rawa arum tapi kenapa saat ini mengklaim mempunyai HPL di wilayah kelurahan Rawa Arum Kecamatan Grogol.

“Setahu kita PT.KS yang saat ini pertanahannya di kelolah oleh PT.KSI mempunyai HPL di wilayah kelurahan warnasari bukan di wilayah Rawa Arum”ungkap Dega setelah persidangan.

Dega menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada bukti pembelian lahan oleh PT. KS atau PT.KSI di Wilayah Rawa Arum yang dimana SHM klien kami ada di Kelurahan Rawa Arum.

“Kita ada bukti bahwa kelurahan Warnasari dan kelurahan Rawa Arum memiliki Batas Alam sebuah sungai yang mana saat ini sungai tersebut di hilangkan oleh PT. Lotte Chemical Indonesia selaku pembeli lahan PT.KS atau PT.KSI”ungkapnya.

Pos terkait