PENJURU.ID | Jeneponto — Kasus dugaan tindak pidana pengancaman terhadap pasangan suami istri di Dusun Goyang, Desa Allu Tarowang, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, resmi naik ke tahap penyidikan.
Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Syahrul Rajabia. Dalam pesan singkat melalui WhatsApp kepada media ini, ia menyebutkan bahwa perkara telah melalui gelar perkara dan dinyatakan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.
“Oh iya, kemarin sudah digelar perkara dan tahapannya sudah naik ke sidik, Pak,” ujar AKP Syahrul Rajabia, Jumat (29/08/2025).
Dalam kasus ini, lima orang terduga pelaku telah diperiksa intensif oleh penyidik. Mereka adalah seorang perempuan berinisial Padia dan empat anaknya, masing-masing bernama Suardi alias Tato, Kaharuddin, Rudi, dan Safri.
Kasus bermula dari laporan pasangan suami istri, Per. Yasseng dan Lel. Rudi, yang mengaku mendapat ancaman pembunuhan dari para terduga pelaku. Korban juga menyebut adanya tindakan intimidasi dan kekerasan menggunakan senjata tajam jenis parang, yang membuat mereka merasa terancam.
Insiden itu diduga terjadi pada 24 Maret 2025 sekitar pukul 18.30 WITA, di Dusun Goyang. Laporan resmi korban diterima pihak kepolisian dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/191/VI/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 10 Juni 2025.
AKP Syahrul Rajabia menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan dijalankan secara profesional dan transparan, dengan mengedepankan alat bukti yang sah serta sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia juga memastikan korban akan mendapat perlindungan hukum selama proses berlangsung.
“Prosesnya pasti transparan. Setiap tahapan penanganan perkara akan disampaikan kepada pelapor/korban melalui SP2HP dan komunikasi langsung. Penyidik juga intens menjalin komunikasi dengan pelapor,” tegasnya.





