Kasus Dugaan Pengancaman Terhadap Pasutri di Tarowang Resmi Naik ke Tahap Penyidikan

oplus_2

PENJURU.ID | Jeneponto – Kasus dugaan tindak pidana pengancaman yang menimpa pasangan suami istri di Dusun Goyang, Desa Allu Tarowang, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, resmi naik ke tahap penyidikan.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Syahrul Rajabia, melalui pesan WhatsApp kepada media ini, Jumat (29/08/2025). AKP Syahrul menyampaikan bahwa kasus ini telah melalui gelar perkara dan kini memasuki tahap penyidikan.

“Sudah, kemarin sudah gelar perkara dan tahapan sudah naik sidik,” ujar AKP Syahrul.

Kelima terduga pelaku yang diperiksa intensif oleh penyidik terdiri dari seorang perempuan berinisial Padia dan empat anaknya, yakni Suardi alias Tato, Kaharuddin, Rudi, dan Safri.

Kasus ini berawal dari laporan pasangan korban, Per. Yasseng dan Lel. Rudi, warga Dusun Goyang, yang mengaku mendapat ancaman pembunuhan secara langsung disertai intimidasi dan kekerasan menggunakan parang. Peristiwa pengancaman tersebut diduga terjadi pada 24 Maret 2025, sekitar pukul 18.30 WITA, di lokasi yang sama.

Laporan resmi atas kejadian ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/191/VI/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 10 Juni 2025.

AKP Syahrul menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan dijalankan secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Selain itu, penyidik juga berkomitmen memberikan perlindungan hukum kepada korban dan menangani kasus ini secara transparan.

“Prosesnya pasti transparan, setiap tahapan penanganan perkara akan disampaikan kepada pelapor atau korban melalui SP2HP dan komunikasi langsung. Penyidik juga intens berkomunikasi dengan pelapor,” tegas AKP Syahrul.

Pos terkait