PENJURU. ID | Jeneponto – Karier AKP H. Andi Imran Hamid, S.Sos., M.M. kembali mencuri perhatian setelah resmi dipercaya mengemban jabatan baru sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bulukumba.
Mutasi tersebut berlangsung dalam rangkaian serah terima jabatan (sertijab) yang digelar di halaman Mapolres Jeneponto pada Sabtu, 28 Maret 2026, dengan suasana penuh khidmat dan kebersamaan.
Sebelum menjabat posisi baru, Andi Imran dikenal sebagai Kasat Narkoba Polres Jeneponto yang dinilai berhasil memimpin berbagai pengungkapan kasus, termasuk keberhasilan membongkar peredaran narkotika jenis sabu seberat 150 gram di wilayah hukumnya.
Keberhasilan tersebut menjadi salah satu catatan penting dalam perjalanan kariernya, sekaligus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Jeneponto.
Dalam kegiatan sertijab, seluruh personel Polres Jeneponto turut memberikan ucapan selamat serta doa atas amanah baru yang diemban. Dukungan juga datang dari jajaran Satuan Narkoba yang selama ini dipimpinnya.
Salah satu personel yang juga menjabat sebagai KBO Sat Narkoba Polres Jeneponto, Ipda Syahrir, menyampaikan apresiasi atas kepemimpinan AKP Andi Imran Hamid selama ini. Ia menilai sosok Andi Imran merupakan pemimpin yang tegas, humanis, dan mampu membangun soliditas tim dalam pemberantasan narkoba.
“Kami sangat mengapresiasi kepemimpinan beliau. Banyak capaian yang berhasil diraih, termasuk pengungkapan kasus besar. Semoga di tempat yang baru, beliau semakin sukses dan terus memberikan kontribusi terbaik bagi institusi,” ujar Ipda Syahrir.
Sementara itu, jabatan Kasat Narkoba Polres Jeneponto kini dipercayakan kepada IPTU Syahrir yang berasal dari Kabupaten Gowa. Ia diharapkan mampu melanjutkan serta meningkatkan capaian dalam penanganan kasus narkoba di wilayah Butta Turatea.
Dengan pengalaman dan rekam jejak yang dimiliki, pergantian jabatan ini diharapkan semakin memperkuat kinerja kepolisian, khususnya dalam penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan di wilayah hukum Polres Jeneponto.





