PENJURU. ID | Jeneponto – Tim Tindak Operasi Pekat Polres Jeneponto pada hari ke 9 berhasil menangkap satu unit mobil pick up Merk Daihatsu Grandmax DD 8010 BC warna biru melintas di Jalan Poros Jeneponto – Makassar tepatnya di Kelurahan Pallenggu, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Selasa (16/07/2024) Sekitar pukul 00.30 Wita.
Mobil tersebut memuat 10 (sepuluh ) karung miras jenis ballo atau sekitar 200 liter lebih kini diamankan Tim Tindak operasi pekat jajaran Sat Lalulintas Polres Jeneponto.
Adapun pelaku supir mobil berinisial “H” (21) bersama “M” (15) , keduanya warga Kabupaten Gowa. Berdasarkan keterangan keduanya bahwa barang tersebut milik Lel. DNG yang juga satu kampungnya sendiri tepatnya tepatnya di Dusun Barandasi, Desa Turatea, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.
Berdasarkan keterangan keduanya bahwa, ballo tersebut di beli dengan harga Rp. 11.000,- (sebelas Ribu rupiah) perliter. Sedangkan pelaku mendapatkan imbalan sebesar Rp. 100.000,- per orang.
Kedua pelaku telah dilakukan pemeriksaan sedangkan untuk barang bukti berupa mobil dan muatannya diamankan di sat. Reskrim untuk dijadikan barang bukti selanjutnya dilakukan penyidik guna perampungan berkas perkara.(*)