Enam Oknum Wartawan dan Dua Penjual Obat Daftar G Ditahan Polsek Teluknaga

TANGERANG — Unit Reskrim Polsek Teluknaga mengamankan delapan orang dalam operasi penegakan hukum di kawasan Pergudangan Pantai Indah Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. (27/08/2026)

Dari delapan orang tersebut, enam orang yang mengaku sebagai wartawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Sementara dua orang lainnya diamankan terkait dugaan peredaran obat keras daftar G tanpa izin.

Kanit Reskrim Polsek Teluknaga, Ipda Binsar P. Hutabarat, menjelaskan bahwa pengamanan terhadap enam orang tersebut bermula dari laporan warga setelah seorang penjaga warung berteriak meminta pertolongan.

Para pelaku diduga mengaku sebagai anggota kepolisian saat meminta sejumlah barang dan uang dari korban. Dalam kejadian tersebut, mereka diduga mengambil uang tunai, rokok, serta obat-obatan. Selain itu, kamera CCTV di lokasi juga disebut mengalami kerusakan.

Namun, proses hukum terhadap keenam orang tersebut mendapat protes dari pihak kuasa hukum dan redaksi media tempat mereka bernaung.

Pihak kuasa hukum menyatakan bahwa kliennya sedang menjalankan tugas investigasi jurnalistik untuk mengungkap dugaan peredaran obat terlarang. Mereka juga mempertanyakan prosedur hukum acara, khususnya terkait jeda waktu penerbitan Surat Perintah Penahanan oleh penyidik.

Sementara itu, Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota menyatakan bahwa seluruh pihak yang terlibat, baik dalam perkara dugaan pemerasan maupun dugaan peredaran obat keras ilegal, sedang menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepolisian memastikan penanganan perkara tersebut dilakukan melalui proses hukum dan penyidikan untuk mengungkap fakta serta peran masing-masing pihak.

 

Pos terkait