PENJURU.ID | Jakarta – Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) resmi melaporkan pemilik akun sosial media twitter @permadiaktivis1 yang diduga milik Permadi Arya alias Abu Janda.
DPP KNPI melalui bidang Hukum yang digawangi oleh Medya Rischa, Jubir Darsun, Pahri dan Laksono membuat laporan polisi (LP) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri dengan Nomor: STT/30/I/2021/BARESKRIM atas dugaan ujaran yang mengandung unsur SARA yang dilakukan Abu Janda kepada eks Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.
“Kami DPP KNPI resmi melaporkan Permadi Arya (Abu Janda) ke Mabes Polri. Insya Allah kebenaran akan menang. Doa dan dukungan seluruh rakyat Indonesia pasti akan menjadi berkah bagi KNPI,” kata Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama.
Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (DPD BM PAN) Jakarta Pusat, Lucky Andriyani pun memberikan dukungan kepada DPP KNPI. Menurutnya, apa yang dilakukan KNPI merupakan langkah yang tepat karena menempuh jalur hukum sebagai proses penyelesaian masalah.
“Saya kira apa yang dilakukan oleh Ketum Haris dan kawan-kawan itu sudah tepat, karena di tengah negeri ini sedang menghadapi kesulitan akibat badai pandemi Covid-19 mestinya sebagai anak bangsa harus menjaga persatuan dan menjalin keharmonisan. Tapi apa yang dilakukan oleh Abu Janda justru memperburuk keadaan, apalagi sampai menyinggung hal-hal yang sensitiv yang bernuansa rasis”, kata Kiky sapaanya pada Kamis (28/01/2021).
Lebih lanjut, aktivis perempuan itu berharap semoga ke depan tak ada lagi warga Negara yang merasa diri kebal hukum agar tidak berlaku semena-mena, apalagi sampai merendahkan derajat kemanusiaan seseorang.
“Atas kejadian itu agar siapa pun berhati-hati dan bijak menggunakan media sosial, sehingga ke depannya tidak menyulut perpecahan antar anak bangsa, karena itu kasus ini kita serahkan ke pihak yang berwenang. Kita tunggu proses hukum yang berlaku”, pungkasnya.
Sebelumnya, Permadi Arya (Abu Janda) dilaporkan ke Bareskrim Polri atas cuitannya yang diduga mengandung rasisme yang dialamatkan kepada mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Pantauan tim redaksi, cuitan Abu Janda tersebut diunggah pada Sabtu (02/01). Abu Janda dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.