Dugaan Pungli Bansos PKH di Bekasi, Modus Manfaatkan SPTJM

PENJURU.ID I Kabupaten Bekasi – Mencuatnya dugaan Pungutan Liar (pungli) berjamaah dalam penyaluran Bantuan Sosial Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE) Tahun 2025, modusnya memanfaatkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh para Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Dugaan pungli ini terjadi di Desa Pantai Bahagia, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi.

Sebelumnya, dikutip dari Bekasihariini.click, dugaan pemotongan dana bansos dilakukan oleh oknum ketua kelompok Program Keluarga Harapan (PKH). Dalih yang digunakan adalah biaya administrasi, mulai dari pembelian materai, pencetakan proposal, hingga Laporan PertanggungJawaban (LPJ). untuk nilai pungutannya bervariasi, mulai dari Rp200 ribu hingga Rp500 ribu per KPM.

Bacaan Lainnya

Salah seorang pendamping PKH mengatakan kepada media bahwa KPM memang diminta menyisihkan sebagian dana bansos.

“Dana itu digunakan untuk pembelian materai, print out proposal, LPJ, scan dokumen, dan dokumentasi laporan. Semua sudah tertuang dalam SPTJM,” ujarnya, Senin (18/08/2025).

Namun, sejumlah pihak menilai kebijakan ini menyalahi aturan. Biaya administrasi program seharusnya ditanggung pengelola bansos, bukan dibebankan kepada penerima. Pemotongan dana bansos, meski atas dasar SPTJM, tetap bisa dikategorikan sebagai pungli karena bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Seorang warga Desa Pantai Bahagia yang enggan disebutkan namanya bahkan mengaku mengetahui langsung praktik tersebut.

“Saya tahu sendiri ada yang dipotong Rp200 ribu. Di Kampung Muara Mati malah ada yang dipotong Rp300 ribu sampai Rp500 ribu. Kalau ada yang bilang tidak ada, itu bohong,” ungkapnya.

Sementara itu, Camat Muaragembong Sukarmawan, ketika dikonfirmasi terkait dugaan pungli tersebut, menyatakan sudah memanggil para pendamping PKH.

“Saya sudah menerima penjelasan detail dari pendamping PKH. Kesimpulannya, tidak ada pemotongan dana PKH,” katanya melalui pesan WhatsApp, Minggu (24/08/2025).

Meski ada bantahan dari pihak kecamatan, dugaan pungli bansos PPSE ini tetap menimbulkan keresahan di masyarakat. Publik mendesak pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum, segera turun tangan untuk mengusut praktik yang diduga merugikan masyarakat kecil sekaligus mencoreng integritas program bansos

Pos terkait