PENJURU.ID| TANGERANG – Para Penggugat dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 43/Pdt.G/2026/PN.TNG, yakni Endang Darajat, S.H. dan Rustam Effendi, S.H., M.H., telah resmi menyampaikan kesimpulan akhir kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang.
Dalam dokumen kesimpulan yang di Upload ke E-court Pengadilan Negri Tangerang 24/6/2026, kedua kuasa hukum itu menegaskan seluruh rangkaian pembuktian — baik berupa surat resmi, dokumen pendukung, foto, maupun keterangan saksi — telah memperkuat setiap dalil yang tertuang dalam gugatan terhadap para tergugat.
Mereka menjelaskan, fakta persidangan menunjukkan bahwa dirinya adalah kuasa hukum sah dari Yogi Saputra dalam perkara dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang sempat dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan. Lebih lanjut terungkap adanya dugaan tindakan intimidasi dan pemaksaan yang dialami Yogi Saputra, sehingga ia akhirnya mencabut laporan kepolisian serta surat kuasa yang sebelumnya telah diberikan kepada penasihat hukumnya.
Berbagai bukti turut diperlihatkan dan diverifikasi, antara lain salinan laporan polisi, surat pernyataan, dokumen keterangan pengobatan, hingga foto-foto luka yang diderita Yogi Saputra. Semua bukti itu dinilai memperjelas adanya peristiwa penganiayaan serta tindakan yang bertentangan dengan hukum dan hak-hak warga negara.
Keterangan saksi yang dihadirkan, yaitu Moh. Asnawi, S.H., juga dikatakan memperkuat dalil penggugat mengenai adanya tekanan dan intimidasi yang membuat Yogi Saputra menarik kembali laporan dan kuasa hukumnya.
Berdasarkan seluruh fakta persidangan tersebut, para penggugat meminta Majelis Hakim mengabulkan gugatan secara keseluruhan serta menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Selain itu, tuntutan lain yang diajukan meliputi: menghukum tergugat membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp1.500.000 dan kerugian immateriil sebesar Rp100.000; mewajibkan tergugat menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media massa nasional dan televisi nasional; serta membebankan seluruh biaya perkara kepada pihak tergugat.
“Kami meyakini fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan telah cukup membuktikan dalil gugatan yang kami ajukan. Selanjutnya kami menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Majelis Hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya,” ujar para penggugat dalam kesimpulannya.
Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahapan akhir dan tinggal menunggu putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang setelah seluruh proses pembuktian serta penyampaian kesimpulan dari kedua pihak selesai dilaksanakan.





