PENJURU.ID| Tangerang- 23 Juni 2026 Tim Hukum Law Firm ER & Partner bergerak cepat menindaklanjuti berbagai temuan dan informasi yang diperoleh setelah melakukan kunjungan ke kediaman keluarga almarhum Joni Iskandar di Kecamatan Jabung pada Senin, 22 Juni 2026.
Berdasarkan surat kuasa yang diberikan oleh istri almarhum Joni Iskandar, Tim Hukum ER & Partner secara resmi telah mengajukan laporan pengaduan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Pengaduan tersebut ditujukan untuk meminta pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran etik yang diduga terjadi dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan meninggalnya almarhum Joni Iskandar.
Dalam laporan tersebut, tim hukum melampirkan sejumlah dokumen pendukung, antara lain:
* Surat Kuasa dari istri almarhum Joni Iskandar;
* Kronologis peristiwa;
* Dokumentasi Jenazah almarhum;
* Surat somasi yang sebelumnya telah disampaikan kepada pihak terkait.
Kuasa hukum keluarga almarhum menyampaikan bahwa proses pengajuan laporan berjalan dengan lancar dan seluruh dokumen yang dipersyaratkan telah berhasil diunggah ke dalam sistem pengaduan.
“Alhamdulillah, laporan yang kami ajukan sudah masuk dan diterima. Kami berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”ujar kuasa hukum keluarga almarhum Joni Iskandar.
Menurut Tim Hukum ER & Partner, langkah pelaporan ini merupakan bagian dari upaya keluarga untuk memperoleh kejelasan, transparansi, dan kepastian atas berbagai pertanyaan yang hingga kini masih menyelimuti peristiwa meninggalnya Joni Iskandar. Keluarga berharap seluruh proses pemeriksaan dapat dilakukan secara independen sehingga fakta-fakta yang sebenarnya dapat terungkap secara terang dan akuntabel.
Selain melaporkan dugaan pelanggaran etik ke Propam Mabes Polri, Tim Hukum ER & Partner juga menyampaikan rencana untuk mengajukan surat pengaduan kepada Asisten Sumber Daya Manusia (AS SDM) Polri. Pengaduan tersebut akan berisi permohonan agar proses pendidikan dan pengembangan karier sejumlah pejabat yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara ini ditunda sementara sampai terdapat kejelasan dan penyelesaian atas kasus kematian Joni Iskandar.
Menurut tim kuasa hukum, permohonan tersebut diajukan sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip akuntabilitas dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
Hingga berita ini diterbitkan, keluarga almarhum bersama tim kuasa hukum masih menunggu tindak lanjut dan respons resmi dari Propam Mabes Polri atas laporan pengaduan yang telah disampaikan.





