PENJURU.ID| Jabung, 22 Juni 2026 – Enam orang tim hukum dari Law Firm ER & Partner mendatangi kediaman almarhum Joni Iskandar di Jabung pada hari Minggu (22/6). Kedatangan tim yang dipimpin oleh Rustam Effendi, S.H., M.H., ini bertemu langsung dengan istri almarhum, Apriliani Niken Pratiwi, serta kakak kandung korban, Fendi.
Keenam advokat yang hadir terdiri dari Rustam Effendi, S.H., M.H.; Sawaluyo, S.H, M.H.; M. Dheo Fortunarenza Putra, S.H., M.H.; Riski Regi Gemelar, S.H.; Annisa Mardiyana, S.H.; dan Angga Rensa Heriguan. Kedatangan mereka bertujuan untuk meminta penandatanganan surat kuasa baru serta melengkapi dokumen yang diperlukan dalam proses hukum yang tengah berjalan.
Dalam diskusi yang berlangsung di rumah duka, Fendi mengungkapkan keresahannya kepada tim hukum. Ia menceritakan bahwa selama beberapa hari terakhir, banyak pihak yang datang dengan narasi yang berbeda-beda.
“Ada yang bilang sudah damai saja, jangan lawan polisi karena polisi dibekingi Komisi III DPR RI. Ada juga yang bilang nanti keluarga dimintai uang sama pengacara. Banyak cerita dari tokoh adat dan pejabat desa,” ujar Fendi.
Menurut Fendi, ia memilih diam mendengar berbagai cerita tersebut. Namun, ia menyimpulkan bahwa kedatangan mereka bukan untuk membantu mencari keadilan atas kematian adiknya.
“Saya bertanya dalam hati, kok yang datang tidak ada yang membawa cerita untuk bantu cari keadilan? Tidak ada satu pun yang bicara begitu. Jadi saya simpulkan, ini yang datang orang suruhan polisi semua. Lebih baik cukein aja,” pungkas Fendi dengan tegas.
Sementara itu, Apriliani Niken Pratiwi, istri almarhum, tampak mulai tenang namun tetap menunjukkan semangat untuk mengungkap pelaku penyiksaan yang menimpa suaminya.
Menanggapi sikap keluarga, Rustam Effendi selaku pimpinan tim hukum menyatakan dukungan penuh.
“Kalau demikian, ok kita harus semangat. Kami dari tim hukum keluarga sangat senang mendengarnya,” kata Rustam.
Rustam juga menginformasikan bahwa pada tanggal 1 Juli 2026 mendatang, pihaknya bersama warga Jabung akan menggelar aksi di depan Kantor Mabes Polri. Aksi tersebut akan membawa sejumlah tuntutan, antara lain:
1. Anak Jabung tidak menolak Polisi Lampung memberantas begal.
2. Mencabut pernyataan Kapolda Lampung terkait kebijakan tembak begal di tempat.
3. Memecat Kapolda Lampung karena memerintahkan anggota polisi menembak begal.
4. Memecat Kapolresta Bandar Lampung.
5. Memecat Kasat Serse Polresta Bandar Lampung.
6. Mengadili polisi yang menyiksa Joni Iskandar secara sadis.
“Kami akan terus mendampingi keluarga hingga keadilan ditegakkan,” pungkas Rustam.





