PENJURU.ID| Jakarta, 24 Juni 2026 – Kuasa hukum keluarga almarhum Joni Iskandar yang dipimpin oleh Moh. Asnawi, S.H. bersama tim kembali menempuh langkah hukum dengan menyampaikan Pengaduan Masyarakat (Dumas) melalui layanan Dumas Presisi Polri secara daring pada Rabu (24/6/2026).
Pengaduan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri terkait peristiwa yang menyebabkan meninggalnya almarhum Joni Iskandar.
Dalam laporan yang disampaikan melalui sistem Dumas Presisi Polri, tim kuasa hukum memaparkan kronologi kejadian secara rinci, termasuk berbagai dampak yang ditimbulkan akibat peristiwa tersebut terhadap almarhum maupun keluarga yang ditinggalkan.
Moh. Asnawi, S.H. menyampaikan bahwa pengaduan tersebut diajukan sebagai upaya untuk memperoleh penanganan yang profesional, transparan, objektif, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap laporan yang telah kami sampaikan dapat ditindaklanjuti secara serius oleh pihak yang berwenang. Keluarga almarhum berhak memperoleh kejelasan, kepastian hukum, serta penjelasan yang utuh mengenai peristiwa yang menyebabkan meninggalnya Joni Iskandar,” ujar Moh. Asnawi, S.H.
Berdasarkan bukti penerimaan elektronik yang diterima pada hari yang sama, laporan tersebut telah tercatat dalam sistem Dumas Presisi Polri dan saat ini menunggu proses verifikasi serta tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Tim kuasa hukum menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Selain itu, mereka juga berharap seluruh fakta yang berkaitan dengan peristiwa tersebut dapat diungkap secara terang, objektif, dan terbuka demi terwujudnya keadilan bagi keluarga almarhum Joni Iskandar.





