Penjuru.id |Jakarta — Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Hidayatullah (PP GMH) mengkritik keras terbitnya Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penempatan anggota Polri aktif di sejumlah kementerian dan lembaga negara. PP GMH menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan undang-undang dan prinsip supremasi konstitusi.
Ketua Umum PP GMH, Rizki Ulfahadi, menegaskan bahwa Perkap tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah karena bertabrakan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta putusan Mahkamah Konstitusi.
“Perkap ini jelas melanggar Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang telah dipertegas oleh Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun, tidak ada lagi dalih penugasan,” ujar Rizki.
PP GMH juga menyoroti fakta bahwa Undang-Undang Polri tidak mengatur secara spesifik jabatan sipil apa saja yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif, berbeda dengan Undang-Undang TNI yang secara eksplisit membatasi jabatan sipil bagi prajurit aktif.
“Ini problem serius. Ketika undang-undang induknya tidak memberikan mandat, lalu Kapolri membuat Perkap untuk mengatur hal strategis lintas lembaga, maka itu bentuk pelampauan kewenangan,” tegasnya.
Selain bertentangan dengan UU Polri, PP GMH menilai Perkap tersebut juga tidak sejalan dengan Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang hanya membuka ruang bagi anggota TNI dan Polri menduduki jabatan sipil tertentu sepanjang diatur secara tegas dalam undang-undang sektoral.
Menurut Rizki, argumen bahwa Polri merupakan institusi sipil sehingga anggotanya bebas menduduki jabatan sipil adalah kekeliruan berpikir yang berbahaya bagi tata kelola negara.
“Status sipil tidak otomatis menghapus batas fungsi dan kewenangan. Dalam negara hukum, setiap profesi dibatasi oleh tugasnya. Kalau ini dibiarkan, maka profesionalisme dan prinsip check and balances akan runtuh,” katanya.
PP GMH mendesak Kapolri untuk meninjau ulang Perkap Nomor 10 Tahun 2025 dan meminta pemerintah serta DPR menjalankan fungsi pengawasan agar tidak terjadi pembangkangan terhadap konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi.
Perkap Nomor 10 Tahun 2025 diketahui mengatur penugasan anggota Polri aktif di berbagai kementerian dan lembaga negara, termasuk OJK, PPATK, BIN, BNPT, BSSN, hingga KPK, baik dalam jabatan manajerial maupun nonmanajerial.
PP GMH menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu ini sebagai bagian dari tanggung jawab mahasiswa dalam menjaga supremasi hukum dan demokrasi di Indonesia.





