Skandal LKPJ BPD Bekasi: LSM Soroti Lemahnya Pengawasan DPMD

PENJURU.ID I Kabupaten Bekasi – Aroma busuk tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Bekasi kian menyengat. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang seharusnya menjadi parlemen desa sekaligus benteng aspirasi rakyat, kini dituding menjadi lembaga stempel yang abai terhadap aturan hukum.

Sorotan tajam datang dari LSM GANAS yang membongkar bobroknya akuntabilitas BPD di Kabupaten Bekasi. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) yang merupakan kewajiban konstitusional sesuai Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, disinyalir hanya dianggap sebagai tumpukan kertas tak bermakna atau bahkan tidak dibuat sama sekali.

Bacaan Lainnya

LKPJ Gaib, Demokrasi Desa Mati Suri

Ketua Umum LSM GANAS, Brian Shakti, melempar kritik pedas. Ia menyebut ketiadaan laporan kinerja periode 2018–2026 sebagai bentuk pengkhianatan dan pembodohan terhadap warga Bekasi.
Menurutnya, lembaga yang bertugas mengawasi anggaran dana desa justru gagal mengawasi kinerjanya sendiri.

“Masyarakat menunggu kejelasan, tapi surat kami diabaikan. LKPJ saja tidak beres, tapi sekarang malah sibuk mau mencalonkan diri lagi untuk periode delapan tahun. Ini ambisi kekuasaan tanpa tanggung jawab,” tegas Brian dengan nada geram, Senin (11/5/2026).

Pengakuan Forum BPD:

LKPJ Hanya Arsip Simpanan
Ironi semakin memuncak saat Ketua Forum BPD Kabupaten Bekasi, Karno, memberikan pernyataan yang menelanjangi rendahnya standar profesionalisme lembaga tersebut. Menurutnya, tidak ada penekanan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terkait laporan tersebut. LKPJ hanya dianggap sebagai file untuk disimpan, bukan instrumen transparansi publik.

Pernyataan ini seolah mengonfirmasi bahwa BPD di Kabupaten Bekasi bekerja tanpa arah dan evaluasi yang jelas. Jika laporan kinerja hanya menjadi penghuni laci meja, maka Musyawarah Desa (Musdes) yang diamanatkan undang-undang tak lebih dari sekadar seremoni formalitas.

DPMD Bekasi Bungkam Terkait Pengawasan

Sikap bungkam Kepala DPMD Kabupaten Bekasi, Iman Santoso, saat dikonfirmasi kian memperkeruh suasana. Kesan menghindar yang ditunjukkan pucuk pimpinan instansi pembina desa ini memicu spekulasi publik. Muncul pertanyaan apakah DPMD tidak mampu melakukan pembinaan atau sengaja membiarkan pelanggaran aturan ini.

Padahal, dengan terbitnya PP Nomor 16 Tahun 2026 yang memperpanjang masa jabatan BPD menjadi delapan tahun, pengawasan seharusnya diperketat. Jabatan yang lebih lama tanpa dibarengi akuntabilitas ketat menjadi celah potensi praktik KKN di tingkat desa.

Rakyat Bekasi Menuntut Bukti Transparansi

Kabupaten Bekasi tidak butuh pejabat desa yang hanya menuntut tunjangan dan perpanjangan masa jabatan. Jika untuk menyusun satu dokumen laporan kinerja saja BPD gagal dan DPMD abai membina, maka integritas birokrasi desa di Bekasi berada di titik nadir.

Kini publik menunggu langkah tegas Plt Bupati Bekasi untuk menyikapi pelanggaran aturan yang terjadi secara berjamaah ini. Masyarakat Bekasi menuntut transparansi nyata, bukan sekadar janji politik menjelang pemilihan anggota BPD.

Pos terkait