PENJURU. ID | Jeneponto – Puluhan wartawan datangi kantor inspektorat Jeneponto jalan pahlawan Kel Empoang Kec Binamu Kab Jeneponto Sul – Sel guna klarifikasi issu larangan berlangganan koran di sekolah, kamis 28/03/2024. pukul 11.00 Wita.
Kedatangan wartawan di kantor inspektorat jeneponto di terima oleh Syamsuddin Sijaya yang mewakili kepala inspektorat, berhubung karena kepala inspektorat perjalanan dinas ke makassar.
Syamsuddin Sijaya Yang mewakili kepala inspektorat menyampaikan kepada awak media bahwa pihak inspektorat tidak ada yang melarang tentang langganan koran atau media di sekolah melainkan pihak inspektorat menyampaikan kepala sekolah SD ( Sekolah Dasar ) bahwa jangan menerima titipan koran dari korwil kalau penanggung jawabnya bukan orangnya PNS ( pegawai negeri sipil ).” ungkapnya
Lebih lanjut, Syamsuddin Sijaya menyampaikan mungkin kepala sekolah salah persepsi dan bukan kita melarang tapi kami minta kepala sekolah harus pintar pintar mengkondisikan dananya karena kepala sekolah adalah pengelolah anggaran.”terang Syamsuddin Sijaya kepada puluhan wartawan.
Menurutnya, media itu merupakan sebagai gerbang informasi dengan berita yang edukatif, membangun dan transparansi, selain itu media sebagai alat kontrol.
Kemudian Syamsuddin Sijaya berpesan bahwa tolong teman teman media meluruskan apa yang terjadi di lapangan, yang intinya pihak inspektorat jeneponto tidak ada larangan berlangganan koran di sekolah baik tingkat Sekolah Dasar ( SD ) maupun tingkat Sekolah menengah pertama (SMP).” harapnya. (*)