Demi Melampiaskan Nafsu Birahi, 2 Terduga Pelaku Pemerkosaan di Bekuk Tim Resmob Polres Jeneponto

PENJURU. ID | Jeneponto – Tim Pegasus Resmob Satuan Reskrim Polres Jeneponto dipimpin Kanit Aipda Abd Rasyad diback up unit Intelkam Polsek Kelara melakukan penangkapan terduga pelaku pemerkosaan anak dibawah umur.

Penanangkapan 2 orang terduga pelaku berlokasi di Lingkungan Borong Bira, Kelurahan Tolo, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, Jum’at (07/04/2023) sekitar pukul 00.30 Wita.

Dua terduga pelaku berhasil diamankan diantaranya Lel. Erwin Bin Saripuddin
22 tahun Pekerjaaan Buruh dan Lel. Sapar Mualim bin Muh Kasim 24 Tahun (sopir), dua-duanya merupakan warga Borong Bira Kelurahan Tolo, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Supriadi Anwar, SH,.MH membenarkan bahwa sebelumnya kejadian tersebut telah dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemerkosaan anak dibawah umur secara bergiliran.

“Benar pada waktu dan tempat kejadian diatas telah dilaporkan dugaan tindak pemerkosaan, dengan cara terduga pelaku (berteman) memegang dan memaksa korban (Perp. NA) untuk melakukan hubungan badan.” ungkap Kasat Reskrim Polres Jeneponto.

Dua terduga pelaku berhasil diamankan berawal laporan polisi hingga tim pegasus resmob sat reskrim polres jeneponto diback up oleh unit Intelkam polsek kelara melakukan serangkaian penyelidikan dan pulbaket terkait identitas terduga pelaku pemerkosaan anak dibawah umur.

“Saat diketahui keberadaan terduga pelaku, tim Pegasus menuju ke tempat/lokasi dimana terduga pelaku hingga berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Posko Tim Pegasus Resmob untuk dilakukan introgasi selanjutnya.”ujar AKP Supriadi Anwar, SH,.MH.

Saat dilakukan introgasi awal, dua terduga pelaku telah mengakui perbuatannya dan mengaku selain berdua masih ada pelaku lain diantaranya Lel. RI dan Lel. RO hingga kedua pelaku masih dalam tahap pencarian/pengejaran Tim Pegasus Resmob Sat Reskrim Polres Jeneponto.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Selanjutnya ke dua orang terduga pelaku pemerkosaan dibawah umur tersebut dibawa dan diamankan ke Mapolres Jeneponto untuk proses hukum lebih lanjut.

Pewarta: Mail

Pos terkait