Diduga Terjadi Union Busting di PT. Mega Steel Struktur Indonesia, Dua Pengurus Serikat Pekerja Di-PHK

PENJURU.ID| Serang, 5 Agustus 2026 – Dugaan praktik union busting atau pemberangusan serikat pekerja kembali mencuat. Dua karyawan PT. Mega Steel Struktur Indonesia, Sutriadi dan Casmadi, diberhentikan dari pekerjaannya setelah terlibat dalam pembentukan serikat pekerja di lingkungan perusahaan.

Menurut keterangan yang disampaikan para pekerja, sebelum pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Sutriadi dan Casmadi, lima pekerja lain yang tercatat sebagai pengurus serikat terlebih dahulu dipanggil oleh staf HRD bernama Afandi bersama Kepala Pengamanan, Rudi. Dalam pemanggilan tersebut, kelima pekerja tersebut mengaku mendapat tekanan untuk mengundurkan diri dari kepengurusan serikat pekerja dan bahkan diduga diancam akan di-PHK apabila tetap mempertahankan keanggotaannya.

Sementara itu, pada hari ini, Sutriadi selaku Ketua Serikat bersama Casmadi diberhentikan oleh perusahaan. Menurut keterangan pekerja, perusahaan beralasan bahwa keduanya telah melakukan ancaman terhadap pihak HRD.

Namun, Sutriadi membantah tuduhan tersebut.

“Saya tidak pernah mengancam HRD. Saya hanya pernah mengatakan bahwa apa pun yang terjadi, serikat yang kami bentuk harus tetap berdiri. Kalau Bapak menghalangi, Bapak tahu konsekuensinya,” ujar Sutriadi.

Menurut Sutriadi, pernyataan tersebut merupakan penegasan mengenai hak pekerja untuk membentuk serikat sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan, bukan ancaman kekerasan.

Hal senada juga disampaikan Casmadi. Ia menjelaskan bahwa dirinya hanya menceritakan sebuah peristiwa lama kepada pihak HRD.

“Saya hanya bercerita bahwa dulu pernah ada karyawan yang membawa pisau dan ingin menusuk HRD, tetapi orangnya sudah keluar dari perusahaan. Saya hanya menyampaikan cerita itu, bukan mengancam siapa pun,” kata Casmadi.

Para pekerja menilai alasan PHK tersebut mengada-ada dan merupakan bentuk dugaan pemberangusan serikat pekerja (union busting).

Pembentukan serikat pekerja tersebut, menurut pihak pekerja, telah diajukan melalui permohonan pencatatan kepada instansi yang berwenang sejak 13 Juli 2026.

Dugaan Pelanggaran Hak Berserikat

Hak pekerja untuk membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja dijamin dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, termasuk:

• Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang menjamin kebebasan pekerja untuk membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja.

• Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

• Ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 yang melarang tindakan menghalang-halangi atau memaksa pekerja dalam menjalankan hak berserikat (union busting).

Apabila terbukti, tindakan menghalangi pembentukan serikat pekerja dapat dikategorikan sebagai praktik union busting yang memiliki konsekuensi hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

KSPSI Siapkan Langkah Hukum dan Aksi Solidaritas

Kasus ini telah dilaporkan kepada Pimpinan Pusat FSP TSK KSPSI. Menurut pihak serikat, organisasi saat ini sedang mempersiapkan langkah-langkah hukum terhadap dugaan PHK dan dugaan pemberangusan serikat pekerja tersebut.

Selain jalur hukum, Pimpinan Daerah FSP TSK KSPSI Provinsi Banten juga menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan PT. Mega Steel Struktur Indonesia dalam waktu dekat apabila tidak ada penyelesaian.

Wakil Ketua Pimpinan Daerah FSP TSK KSPSI Provinsi Banten, Ahmad Farata Muda, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah federasi yang tergabung dalam Konfederasi KSPSI, termasuk Suhendra, S.H., Ketua DPC LEM Kabupaten Tangerang, untuk menggalang aksi solidaritas bersama federasi lainnya seperti KEP, RTMM, dan KAHUT.

Menurut rencana, aksi tersebut diperkirakan akan melibatkan sekitar 1.000 massa dari berbagai federasi serikat pekerja.

Dugaan Keterlibatan Oknum

Pihak serikat juga mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan oknum dari instansi ketenagakerjaan. Dugaan tersebut muncul berdasarkan keterangan yang disebut berasal dari Rudi, Kepala Pengamanan perusahaan.

Menurut keterangan yang disampaikan kepada perwakilan serikat dan media pada 4 Agustus 2026, Rudi disebut menyatakan bahwa perusahaan diberikan waktu selama satu minggu oleh seorang oknum di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Serang untuk menyelesaikan atau menahan proses pembentukan serikat pekerja di perusahaan. Namun demikian, menurut pihak serikat, Rudi tidak menyebutkan identitas pejabat yang dimaksud.

Pernyataan tersebut masih merupakan klaim yang belum dapat diverifikasi secara independen. Pihak serikat meminta agar instansi terkait melakukan penyelidikan secara transparan apabila terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses tersebut.

Tuntutan Serikat

Melalui rilis ini, FSP TSK KSPSI mendesak:

1. PT. Mega Steel Struktur Indonesia membatalkan PHK terhadap Sutriadi dan Casmadi.

2. Menghentikan segala bentuk dugaan intimidasi terhadap pekerja yang bergabung dalam serikat pekerja.

3. Menghormati kebebasan berserikat sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang.

4. Dinas Ketenagakerjaan melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara independen terhadap dugaan praktik union busting.

5. Aparat penegak hukum menyelidiki apabila ditemukan unsur pidana terkait dugaan penghalangan kebebasan berserikat.

FSP TSK KSPSI menyatakan akan terus mengawal kasus ini melalui jalur hukum, pengawasan ketenagakerjaan, serta aksi solidaritas hingga hak-hak pekerja dipulihkan dan kebebasan berserikat dihormati sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pos terkait