Dua Warga Jeneponto Ditangkap di Bantaeng, Polisi Sita 26,84 Gram Sabu

PENJURU. ID | BANTAENG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantaeng kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dalam operasi yang berlangsung pada Jumat, 31 Juli 2026, polisi mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti sabu seberat total 26,84 gram di sebuah rumah kos di Kecamatan Bantaeng.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.30 WITA di Kost Nura lantai 2 nomor 8, Jalan Merpati Baru Lorong 9, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Bantaeng yang dipimpin Kanit Idik I, IPDA Awaluddin Latif, melalui penyelidikan dan penggeledahan terhadap kamar kos serta badan para terduga pelaku.

Dari hasil operasi, petugas mengamankan dua orang yang masing-masing berinisial SU (46), buruh harian lepas asal Desa Pallantikang, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, dan SA (36), seorang ibu rumah tangga asal Desa Bontomate’ne, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto.

Selain mengamankan kedua terduga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu sachet sedang berisi kristal bening diduga sabu seberat 19,55 gram, sembilan sachet kecil seberat 6,84 gram, serta satu sachet lainnya seberat 0,45 gram. Sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika turut diamankan, di antaranya sachet kosong, telepon genggam, helm, kotak rokok, bungkus mi instan, tisu, dan korek api.

Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku SU mengaku memperoleh barang yang diduga sabu tersebut dari seorang pria berinisial PE di Kabupaten Jeneponto untuk selanjutnya diperjualbelikan. Keterangan itu kini masih didalami penyidik guna mengungkap jaringan yang diduga terlibat.

Kasat Resnarkoba Polres Bantaeng, IPTU Chaidir, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bantaeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami membenarkan adanya penangkapan dua terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Saat ini keduanya masih menjalani proses hukum lebih lanjut untuk pengembangan jaringan dan melengkapi proses penyidikan,” ujar IPTU Chaidir.

Ia menegaskan, pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda,” tambahnya.

Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hingga kini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Pos terkait