Datangi Kompolnas RI, Orang Tua EDT Laporkan UPPA Satreskrim Polres Serang

PENJURU.ID | Jakarta – Tanggung jawab orang tua untuk melindungi anak kandungnya, orang tua EDT (14 tahun) melaporkan penyidik UPPA Satreskrim Polres Serang ke Kompolnas RI, melaporkan cara-cara dalam melakukan pemeriksaan penyelidikan serta penangkapan dan penahanan terhadap EDT yang kini masih ditahan di Rutan Polres Serang.

Kedatangan orang tua EDT didampingi penasehat hukummya Advokat TM. Luqmanul Hakim S.H., M.H., dalam mencari keadilan yang menjunjung tinggi kemanusiaan dan Hak Azasi Manusia.

“Alhamdulillah, kami ucapkan terima kasih kepada pihak Kompolnas RI, laporan kami yang kemarin datang ke kantor Kompolnas RI diterima, dan ada tanda terima suratnya. Kemudian, kami menunggu tindak lanjut dari Kompolnas RI,” ucap Luqmanul, Sabtu (15 April 2023).

Harapan penasehat hukum dan pihak keluarga EDT kepada Kompolnas RI, ialah meminta perlindungan dan bantuan hukum, serta penegakan hukum yang berkeadilan dan berperikemanusiaan yang adil dan beradab.

Sebelumnya pihak keluarga EDT juga sudah melaporkannya ke Kementerian PPPA, kaitannya dengan penahanan EDT di Rutan Polres Serang. Mendapatkan jawaban dari Peksos dan Advokat Kementerian PPPA yang menerima laporan tersebut bahwa, penahanan terhadap EDT saat ini, hal tersebut tidak dibenarkan, dimana EDT ditahan bercampur dengan tahanan dewasa dalam satu ruang lingkup Rutan Polres Serang.(*)

Pos terkait