Bayang-Bayang Sengketa Lahan di Proyek Irigasi Kelara Kareloe, LAKI Minta Klarifikasi Balai Pompengan

PENJURU. ID | Jeneponto – Proyek pembangunan irigasi Bendungan Kelara Kareloe yang menelan anggaran negara hingga Rp1,27 triliun kini menjadi sorotan tajam Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Jumat (20/12/2025)

Organisasi pemantau kebijakan publik tersebut menduga proyek strategis nasional itu berpotensi menyimpan persoalan hukum serius, mulai dari status lahan hingga mekanisme pembayaran ganti rugi.

Ketua LAKI, Muhammad Safri, S.Pd., M.Pd., M.H., yang dikenal dengan sapaan Daeng Ngerho, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi pertama serta memasukkan surat klarifikasi resmi ke Balai Pompengan.

Langkah tersebut diambil setelah ditemukan indikasi bahwa sebagian lahan yang digunakan dalam pembangunan irigasi masih berada dalam sengketa waris.

Oplus_131072

“Jika benar bangunan negara berdiri di atas lahan yang belum berkekuatan hukum tetap, maka ini berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian penggunaan anggaran negara dan dapat menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujar Safri saat ditemui di kantornya.

Selain sengketa lahan, LAKI juga mempertanyakan proses pembayaran ganti rugi yang diduga dilakukan kepada pihak-pihak dengan status kepemilikan yang tidak jelas.

Praktik tersebut, jika terbukti, dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria yang secara tegas mengatur kepastian dan perlindungan hak atas tanah.

LAKI menilai, ketidakjelasan administrasi pertanahan dalam proyek bernilai triliunan rupiah membuka ruang terjadinya penyimpangan, mulai dari maladministrasi hingga dugaan tindak pidana korupsi.

Oleh karena itu, LAKI meminta Balai Pompengan untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik guna mencegah munculnya fitnah maupun informasi yang menyesatkan.

“Klarifikasi ini penting agar masyarakat mengetahui apakah proyek ini telah sesuai dengan ketentuan hukum atau justru menyimpan masalah yang berpotensi merugikan negara,” tegas Safri.

Dalam pernyataannya, LAKI juga menegaskan dukungannya terhadap visi dan misi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, khususnya dalam agenda pemberantasan korupsi.

Safri menekankan bahwa pengawasan terhadap proyek-proyek besar merupakan bagian dari komitmen moral untuk memastikan pembangunan tidak dilakukan di atas penderitaan rakyat.

“Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang mencederai keadilan dan hukum. Karena itu, kami mengajak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengusut secara transparan demi terwujudnya Indonesia Emas 2045,” tutupnya.

Pos terkait