Bain HAM RI Minta Bupati Sorong Selatan Jaga Integritas dan Tata Kelola Aset Daerah

PENJURU. ID | Sorong Selatan — Ketua DPW Bain HAM RI Wilayah Papua Barat Daya, O. Asikasau, meminta Bupati Sorong Selatan (SS) untuk menjaga integritas dan wibawa pemerintahan daerah dalam setiap pengambilan kebijakan. Ia menegaskan, kepala daerah memiliki kewenangan besar dalam mengatur dan mengawasi penggunaan aset milik pemerintah, termasuk alat berat seperti excavator yang dikelola dinas terkait.

 

Menurutnya, pengelolaan aset daerah harus berjalan sesuai aturan. Jika excavator merupakan aset Dinas Pertanian atau instansi lain, maka bupati berwenang mengatur operasional dan pemeliharaannya melalui regulasi daerah. Selain itu, bupati juga memiliki fungsi pengawasan guna memastikan alat berat digunakan sesuai peruntukan, yakni untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.

 

Dalam aspek teknis, kewenangan tersebut dapat didelegasikan kepada dinas terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup atau Dinas Pertanian, termasuk dalam hal operasional dan perizinan penggunaan di lokasi proyek. Namun demikian, Asikasau mengingatkan bahwa keterlibatan kepala daerah tetap dibatasi oleh peraturan perundang-undangan, terutama terkait potensi penyalahgunaan jabatan dan konflik kepentingan.

 

Ia menekankan bahwa bupati dilarang menggunakan kewenangannya untuk mempermudah investasi pribadi yang berpotensi merugikan negara.

 

“Jika terdapat indikasi pemanfaatan jabatan untuk keuntungan pribadi, termasuk memaksa pihak lain dalam investasi, maka hal itu bisa masuk ranah tindak pidana,” ujarnya kepada redaksi PENJURU.ID, Selasa (05/05/2026)

 

Meski demikian, kepala daerah tetap diperbolehkan mendorong investasi secara resmi dalam kapasitas kedinasan, maupun sebagai investor pribadi selama tidak terjadi benturan kepentingan. Asikasau juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam aktivitas pengiriman alat berat melalui jalur laut.

 

Ia menjelaskan bahwa perizinan kapal, termasuk yang mengangkut alat berat, harus melalui otoritas berwenang seperti Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP), serta Dinas Perhubungan setempat.

 

Setiap pengajuan izin wajib melampirkan data lengkap kapal, tujuan, serta waktu berlabuh, guna menjamin keselamatan dan kelancaran aktivitas pelayaran. Selain itu, agen pelayaran juga diwajibkan melaporkan muatan khusus seperti alat berat untuk mendapatkan izin berlayar sesuai ketentuan.

 

Dalam kondisi tertentu, seperti penggunaan terminal khusus (tersus) di kawasan industri atau tambang, diperlukan izin tambahan dari Kementerian Perhubungan. Kapal yang melintasi jalur strategis juga harus mengikuti ketentuan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) sesuai regulasi yang berlaku.

 

Sebagai penutup, ia menyarankan agar penggunaan jasa perusahaan logistik berpengalaman dapat membantu memastikan seluruh proses administrasi dan perizinan berjalan sesuai aturan.

 

“Integritas dan kepatuhan hukum adalah kunci utama agar pembangunan daerah berjalan bersih dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Pos terkait