Proyek Irigasi Kelara Kareloe Rp1,27 Triliun Disorot LAKI, Diduga Berdiri di Atas Lahan Sengketa

Oplus_131072

PENJURU. ID | Jeneponto – Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) kembali menyoroti pembangunan irigasi Bendungan Kelara Kareloe yang dinilai berpotensi bermasalah dan merugikan keuangan negara.

LAKI mengaku telah memasukkan surat klarifikasi ke Balai Pompengan, menyusul somasi pertama yang sebelumnya telah dilayangkan.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua LAKI, Muhammad Safri, S.Pd., M.Pd., M.H., yang akrab disapa Daeng Ngerho, saat ditemui di kantornya. Ia menegaskan bahwa pembangunan irigasi tersebut diduga menggunakan lahan yang hingga kini masih dalam sengketa waris.

“Pembangunan ini berpotensi merugikan keuangan negara karena berdiri di atas lahan yang status kepemilikannya masih disengketakan. Nilai bangunannya mencapai sekitar Rp1,27 triliun, sehingga perlu kejelasan hukum agar tidak menimbulkan kerugian negara,” ujar Safri.

Selain persoalan sengketa lahan, LAKI juga menyoroti dugaan pembayaran ganti rugi lahan kepada pihak-pihak yang tidak jelas status kepemilikannya.

Menurut Safri, hal ini bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.

Karena itu, LAKI meminta Balai Pompengan untuk memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan fitnah maupun pembohongan publik.

“Kami hanya meminta klarifikasi dan transparansi. Jangan sampai isu ini berkembang menjadi informasi yang menyesatkan masyarakat,” tegasnya.

Safri menambahkan, LAKI secara tegas mendukung visi dan misi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam upaya memberantas dan melawan korupsi.

Ia menegaskan bahwa organisasinya tidak ingin melihat adanya pihak-pihak yang “menari di atas penderitaan rakyat”

“LAKI mengajak seluruh elemen masyarakat, baik pemerintah maupun aparat penegak hukum, untuk berkomitmen bersama dalam memberantas korupsi demi mewujudkan Indonesia Emas 2045,” pungkas Safri.

Pos terkait