Wujudkan Pemilu Berkualitas, KPU Gelar Bimtek Etik

PENJURU.ID | Tangsel – Pemilu berkualitas tentu menjadi satu indikator berjalannya demokrasi yang sehat. Maka dari itu, penting untuk bisa melaksanakan kontestasi lima tahunan dengan menjalankan prinsip jujur, integritas maupun akuntabel. Nah, untuk bisa mewujudkan hal tersebut, KPU Kota Tangsel, beberapa waktu lalu melaksanakan kegiatan bimbingan teknis Penegakkan Kode Etik pada Badan Ad-Hoc.

Komisioner KPU Kota Tangsel M. Taufiq MZ mengatakan, kegiatan bimtek etik bertujuan untuk mengawal dan memberikan pemahaman, baik secara teoritis maupun aplikasi di lapangan kepada penyelenggara pemilu. Nantinya teman-teman panitia penyelenggara kecamatan (PPK) ataupun panitia pemungutan suara (PPS) memahami kode etik atau aturan tentang etika penyelenggaraan.

“Kita ingin nanti penyelenggara memahami etika terutama dalam melaksanakan pemilu yang berintegritas, jujur, adil, akuntabel, mandiri. Sesuai dengan melaksanakan aturan yang ada,” ujarnya.

Di samping itu, Taufik menjelaskan, pondasi utama pemilu bermartabat adalah penyelengara pemilu dan ketaatan hukum. Spirit pemilu bermartabat dijalankan oleh penyelenggara pemilu diatasnya adalah etika dan hukum.

Maka itu jika kekuatan integritas, profesionalisme, kemandirian dan independensi tidak mendarah daging pada personal penyelenggara pemilu dapat mengakibatkan tercederainya proses dan hasil pemilu.

Ketidakcermatan dapat disebut sebagai Sloppy Work of Election Process, dalam proses Pemilu.

Hal itu bisa menyebabkan kesalahan-kesalahan yang dilakukan penyelenggara Pemilu pada hari pemungutan dan penghitungan suara.

“Jika kita lihat dalam konteks pelanggaran kode etik, maka pelanggaran terhadap prinsip kemandirian akan menghancurkan, menganggu, mempengaruhi netralitas, imparsialitas penyelenggara pemilu,” ujar Taufik.

Ini disebabkan adanya Un-Equal Treatment, perlakuan yang tidak sama atau berat sebelah kepada peserta pemilu dan pemangku kepentingan lain yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.

“Selain itu prinsip kemandirian tercederai jika modus Bribery of Officials, pemberian sejumlah uang atau barang atau perjanjian khusus kepada penyelenggara untuk menguntungkan peserta pemilu,” imbuhnya.

 

(Adella)

Pos terkait