Anton Permana Jadi tersangka, Polri Siapkan Surat Panggilan Ketua KAMI Ahmad Yani

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan Bareskrim Polri akan memeriksa aktivis KAMI, Ahmad Yani Jumat (23/10/2020).

PENJURU.ID | Jakarta – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan, penyidik hanya menyiapkan surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi kepada Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani. Dalam keterangganya, ia menyampaikan tidak tahu menahu soal adanya penangkapan Ahmad Yani.

Kami tidak tahu kalau itu (informasi penangkapan), yang kami tahu tiga hari yang lalu, penyidik sudah menyiapkan surat panggilan untuk hari Jumat besok,” kata Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/10/2020).

Hal itu terkait penyidikan terhadap Anton Permana yang juga salah satu petinggi KAMI,  yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, terkait unggahannya di media sosial. Salah satu yang dipersoalkan adalah sebutan NKRI yang diplesetkan jadi Negara Kepolisian Republik Indonesia.

Jadi pada intinya kemarin siber sudah menyiapkan pemanggilan, rencananya Hari Jumat besok itu, nanti kita lihat,” Ujar Brigjen Awi Setiyono

Brigjen Awi Setiyono menambahkan, pihak Polri sudah menyiapkan surat pemanggilan dan masih menunggu informasi kelanjutannya.

Kemarin saya terputus untuk informasi berikutnya, sudah terkirim atau belum (surat) pemanggilannya,” kata Brigjen Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/10/2020).

Brigjen Awi Setiyono menambahkan, bahwa penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Ahmad Yani pada hari ini Jumat 23 Oktober 2020. Yani rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Petinggi KAMI Anton Permana terkait kasus ricuh saat unjuk rasa menentang Undang-Undang Cipta Kerja.

Pemanggilan sebagai saksi. Pengembangan kasus dari tersangka AP (Anton Permana),” ucap kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 23 Oktober 2020.

Sebelumnya Ahmad Yani mengungkapkan adanya upaya penangkapan terhadap dirinya oleh penyidik Bareskrim polri. Yani mengaku didatangi oleh sekelompok penyidik saat berada di kantornya di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur.

Ketika itu, Yani menolak upaya penangkapan tersebut meskipun petugas datang membawa surat penangkapan. Hal tersebut karena penyidik tidak bisa menjelaskan pasal-pasal yang dituduhkan kepadanya.

 

(Yudistira)

 

Pos terkait