Warga Sekaroh : Meminta Kepastian Hukum Atas Hak Tanah Garap Yang Telah di Dzolimi

 

PENJURU.ID | – Lombok Timur – Warga Desa Sekaroh Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta kepastian hukum atas hak tanah garap di desa sekaroh. Warga Sekaroh Menuntut hak garap tanah, yang telah digarap sampai 50 tahun lebih haknya untuk mendapatkan hak pemilikannya, Rabu (02/12/2020).

Bacaan Lainnya

Organisasi Kemasyarakatan Komunitas Pendukung RI – 1 (KPRI-1) bersama team advokasi, team legal, ahli agraria M.Syarifudin Amin, S.H, Ibnu Nurdin Shambuana, S.H, dan DR. Bistok Nadapdap, SH.,MH mendampingi warga lombok timur desa sekaroh Kecamatan Jerowaru meminta kepastian hukum atas tanah garap.

Pembukaan lahan hutan menjadi lahan pertanian dan peternakan merupakan
salah satu jalan keluar yang dilakukan masyarakat tepian hutan untuk memperoleh lahan. Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 3 menyatakan bahwa “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Masyarakat dapat memanfaatkan kekayaan alam untuk kemakmurannya, seperti pemanfaatan lahan hutan. Namun hal tersebut sering menimbulkan perselisihan baik dengan masyarakat maupun dengan pemerintah terkait tata batas kawasan hutan dengan lahan masyarakat dan kepemilikan sertifikat yang sah. Tata batas kawasan hutan yang tidak jelas dan mudahnya memperoleh sertifikat tanah merupakan salah satu penyebab terjadinya permasalahan terkait pemanfaatan lahan hutan. Hal tersebut di sebabkan kurangnya pengawasan dan mudahnya memperoleh data dari pihak pembuat sertifikat.

Ketua Umum (Ketum) KPRI-1 Pratiwi Sulistiowati, SH.,MH mengatakan :

” Kepala Desa, pemerintah desa, dan instansi terkait, harus memberikan suatu informasi secara transparansi, kepada masyarakat tentang hak warga desa sekaroh, yang mana haknya harus dibela dan diberikan kewarga, “Ujar Ketua Umum KPRI-1 Pratiwi Sulistiowati, SH.,MH.

Warga Desa Sekaroh Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB)
Warga Desa Sekaroh Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB)

 

Menurut M.Syarifudin Amin, SH selaku team advokasi menjelaskan kepada masyarakat dan warga setempat kita dari team KPRI-1 dan team advokasi, team legal, ahli agraria akan membantu warga permasalahan ini untuk mencari solusi dan penyelesaiannya terkait tanah garap.

Ahli Hukum Tata Negara, DR.Bistok Nadapdap, SH.,MH (pakai baju batik)
Ahli Hukum Tata Negara, DR.Bistok Nadapdap, SH.,MH (pakai baju batik)

Selanjutnya keterangan Ahli Hukum Tata Negara, DR.Bistok Nadapdap, SH.,MH, menegaskan permasalahan tanah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) tahun 2018 Pasal 7 C mengatakan Pemilik alas hak HGU (HAK Guna Usaha) yang masih aktif juga wajib memberikan atau meredistribusi tanah kepada masyarakat, paling sedikit 20 Persen dari luas tanah negara yang diberikan kepada pemegang HGU tersebut.

” Syarat penerimaan redistribusi tersebut sesuai dengan Pasal 12 angka 1, dan 2 reforma agraria, yang pada intinya diutamakan adalah masyarakat setempat yang belum memiliki Tanah, Maksimal kepemilikan yang diatur dalam undang-undang Reforma Agraria Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) adalah 5 Hektar peruntukan pertanian, ” Tegas keterangan Ahli Agraria DR.Bistok Nadapdap, SH.,MH.

Ketua BPD (Badan Pengawas Desa) sekaroh bapak Said Mengatakan : “Terima kasih kepada KPRI-1, advokasi, team legal, ahli agraria yang telah membantu warga Sekaroh terkait masalah tanah garap di desa sekaroh, semoga dapat menyelesaikan terkait tanah garap didesa sekaroh, ” Tutup Said.

(INS)

Pos terkait