Kasus Pengeroyokan, Kuasa Hukum Pertanyakan Anggota DPRD Bekasi Belum Ditahan

PENJURU.ID I Kabupaten Bekasi – Pihak korban pengeroyokan Fendi (41) yang terjadi di Resto Shao Kao, Kawasan Lippo, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada 29 Oktober 2025 lalu. Melalui kuasa hukumnya, Elfianus Tarigan, mempertanyakan ketegasan kepolisian terkait belum ditahannya para tersangka, yang salah satu pelakunya merupakan anggota DPRD Kabupaten Bekasi, berinisial N. Meski status hukum sudah ditingkatkan menjadi tersangka, para pelaku hingga kini belum ditahan.

“Poinnya adalah yang kita pertanyakan kenapa tidak ditahan gitu loh. Tadi dari pihak sekretaris Kapolres sudah memberikan nomor ke saya, nanti bisa WA-an dengan Kapolres untuk janji untuk ketemu. Cuma tadi informasi dari sana sebaiknya berjenjang,” ungkapnya. Senin (13/4/2026).

Bacaan Lainnya

Ia menyebutkan, dalam kasus ini terdapat lebih dari tiga orang yang diduga terlibat pengeroyokan. Pihak korban merasa kecewa dan menilai penanganan kasus ini tidak lazim.

“Informasi yang kita dapat kan, pengeroyokan itu lebih dari tiga orang sebenarnya kan gitu loh, tapi ditersangkakan tiga orang. (Kecewa) Luar biasa itu pasti. Tindakan hukum sudah, tersangka toh, tapi tidak ada penahanan. Ini tidak lazim gitu loh ya.” ujarnya.

Saat ini, kondisi korban pengeroyokan dikabarkan sudah membaik, namun masih mengalami trauma. Pihak kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan berupaya menemui Kapolres untuk meminta kejelasan mengenai alasan belum ditahannya tersangka.

Pos terkait