DPP KPRI-1: Melakukan Investigasi di Desa Sekaroh Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat.

PENJURU.ID | Lombok Timur – Organisasi Kemasyarakatan Komunitas Pendukung RI – 1 (KPRI-1) bersama team advokasi, team legal, ahli ketatanegaraan melakukan investigasi turun kelapangan langsung didesa Sekaroh Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta kepastian hukum atas alas hak tanah garap. Jumat (04/12/2020)

KPRI-1 bersama team Investigasi disana mendapatkan keluhan langsung dari warga, dan sangat menyedihkan, ribuan warga Desa Sekaroh Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur terancam tidak bisa bertani, ada yang mau di gusur dari kehutanan, tanpa ada ganti rugi alas hak garap mereka, dan mereka tidak lagi disediakan bibit jagung sebagai Komuditas Utama petani penggarap.

Bacaan Lainnya

Menurut keterangan dari warga hasil investigasi Rumah warga yang sebagian besar rumah permanen, masjid-masjid yang megah sebentar lagi akan rata dengan tanah yang akan dilakukan oleh pihak pemegang Konsesi.

Bahkan mereka diperintahkan untuk segera meninggalkan kampung halamannya sedangkan mereka tinggal sudah puluhan tahun dari kakek-nenek keturunan, dan mereka bermukim dan bercocok tanam di area tersebut.

Yang ironisnya lagi salah satu perusahaan asing yang notabene akan membangun daerah parawisata disana diberikan ijin oleh Pemda setempat.

Namun mengorbankan warga negara Indonesia sendiri, tanah garapan mereka sudah dianggap Nol begitu saja tanpa ganti rugi sama sekali. Bahkan tanah wargapun yang sudah bersertifikat dia kuasi dan dinyatakan surat hak milik atas tanah warga tidak berlaku. Bagaimana nasib suku Sasak warga negara Indonesia Penduduk desa sekaroh akan dibuang begitu saja.

Ketum KPRI-1 : Pratiwi Sulistiowati, SH.,MH melakukan sosialisasi ke warga ( Pakai Baju Batik )
Ketum KPRI-1 : Pratiwi Sulistiowati, SH.,MH melakukan sosialisasi ke warga (Pakai Baju Batik)

Ketua Umum KPRI-1 Pratiwi Sulistiowati, SH.,MH saat ditemui di lapangan warga mengatakan,

“Presiden RI, Ir Joko Widodo sudah berkali-kali memerintahkan kepada pemilik konsesi untuk segera memberikan tanah garapan tersebut kepada warga dan tidak mengusir warga yang sudah bermukim disana bahkan Presiden sudah mengeluarkan Peraturan No. 86 Tahun 2018, Namun pemilik konsesi tidak mengindahkan Peraturan Presiden tersebut,” Ujar Ketua Umum KPRI-1 Pratiwi Sulistiowati, SH.,MH

M. Syaripudin Amin, S.H sedang memberikan pengarahan ke warga (Pakai Baju Batik)
M. Syaripudin Amin, S.H sedang memberikan pengarahan ke warga (Pakai Baju Batik)

Selanjutnya dari Team Advokasi KPRI-1 M. Syaripudin Amin, S.H mengatakan,

“Kami berharap Pemerintah segera turun langsung ke desa sekaroh, dan negara harus hadir untuk menyelesaikan permasalahan ini, walau bagiamanapun masyarakat ini harus dilindungi sebagaimana yang di amanat kan dalam Undang-undang Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat 2 : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 28 H : setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik. Pasal 33 ayat 3 menyatakan bahwa “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” Pungkasnya.

KPRI-1 sebagai Mata dan Telinga Presiden dan Pemerintahan melaporkan dari lokasi Desa sekaroh kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur Provinsi NTB.

(NTB)

Pos terkait