Warga Resah, LSM Ganas: Pasca Viral Digerebek, Aktivitas Jual Beli Obat Keras Tipe G di Jati Kavling Cikarang Kota Marak Kembali, Polisi Segera Tindak Tegas

PENJURU.ID I Kabupaten Bekasi – Warga kembali dibuat resah dengan kembali beredarnya jual beli obat keras tipe G jenis Tramadol di Kampung  Jati Kavling, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis (15/11/2025).

Sebelumnya, sempat viral video penggerebekan salah satu tempat jual beli obat keras tipe G oleh aparat Kepolisian Polsek Cikarang Utara beberapa waktu lalu. Kini praktik jual beli obat terlarang tersebut kembali buka beroperasi seperti biasa.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan laporan warga kepada LSM GANAS, penjualan dilakukan secara sembunyi-sembunyi di beberapa titik gang yang sebelumnya juga sempat dirazia.

“Udah sempat sepi dan tidak ada penjualan waktu viral, tapi sekarang buka lagi. Mereka kayak kebal hukum nggak kapok,” ujar Brian Ketua Umum LSM GANAS.

Sebelumnya, pasca penggerebekan Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Sutrisno sempat menyampaikan, Saya ingin wilayah hukum kami bersih dari penjualan obat tramadol.

“Tapi buktinya, wilayah kavling jati kembali buka dan masih menjual secara bebas oleh oknum-oknum penjual, hasil laporan warga dan kami melakukan investigasi,” tegas Brian.

Hal senada juga disampaikan oleh Wakasat Polres Metro Bekasi, Soemantri, Ia menyampaikan bilamana masih ada bandar penjualan atau berbentuk toko di manapun berada khususnya wilayah hukum polres metro bekasi, kami langsung bertindak tegas. kami akan tegak lurus untuk memberantas peredaran obat keras tioe G jenis tramadol dan eximer

Obat Tramadol termasuk dalam golongan obat keras yang hanya boleh dijual di apotek dengan resep dokter. Namun, di kawasan tersebut, obat itu dijual bebas kepada masyarakat, bahkan diduga banyak dibeli oleh kalangan remaja.

Ketua Umum LSM Ganas, Brian Shakti yang dikenal aktif dalam memberantas peredaran obat terlarang di wilayah Kabupaten Bekasi. Ia mengaku sangat geram dengan kembalinya praktik haram tersebut.

“Ini sudah merusak generasi muda, bahkan kami sudah mengantongi nama-nama para penjual tramadol dan eximer di Kampung Jati Kavling, Desa cikarang kota tersebut, berdasarkan laporan para warga dan informasi tim kami terjun di lapangan di antaranya :1.Bos ED, 2.H Brn
3.Hj Amh/Ttg, 4.H NLI, 5.Sdk, 6.Uc, 7.An8.Mdn, 9.Amy, 10.Rk Abt 11.Bos Cnl.

“Kami minta pihak kepolisian segera bertindak tegas lagi sebelum ada korban,” pungkasnya.

Warga pun berharap, aparat kepolisian segera bertindak tegas, jangan sampai ada lagi peredaran obat tramadol dan eximer, khususnya di wilayah hukum polsek Cikarang Utara, umumnya di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.

Pos terkait