PENJURU.ID I Gerak Cepat (Gercep) kembali diperlihatkan oleh jajaran Kepolisian, kali ini Polsek Cibarusah menindak pelaku penjualan atau pengedar obat keras tipe G jenis Tramadol di wilayah hukum Polsek Cibarusah. Aksi penangkapan berawal dari laporan Tim fortal dan LSM Ganas, Polisi melakukan penangkapan di depan pintu Gerbang Perumahan Mutiara 2 Desa Wibamulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Sabtu (8/11/2025).
Dalam waktu singkat, dua orang pelaku berhasil di bekuk oleh aparat kepolisian. Sebelumnya Tim Fortal dan LSM Ganas sudah terlebih dahulu berkoordinasi dengan Polsek Cibarusah, terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Cibarusah, dan segera untuk menindaklanjuti praktik penjualan obat terlarang tersebut.
Kapolsek Cibarusah AKP Widi Muldiyanto melalui anggotanya langsung bergerak cepat ke lokasi usai menerima laporan daru TIM Fortal dan LSM Ganas. Hanya dalam hitungan menit, dua pelaku inisial (KR) dan inisial (S) yang diduga kuat melakukan penjualan obat-obatan keras jenis Tramadol dan Eximer secara bebas di warung Juz tanpa izin, barang bukti yang berhasil diamankan, 114 Butir Eximer dan 11 lempeng obat tramadol siap edar dan uang sebesar Rp. 1.312.000,
Dari informasi yang dihimpun oleh Tim Fortal dan LSM Ganas berserta jajaran Kepolisian, kedua pelaku diamankan tanpa perlawanan. Petugas kemudian membawa mereka ke Mapolsek Cibarusah.
“Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek, untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya jaringan peredaran obat terlarang lainnya di wilayah tersebut,” ungkapnya.
Lanjut Ia, kami pun mengimbau pada masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya praktik penjualan obat keras atau narkoba di lingkungannya masing-masing.
“Dan masyarakat jangan pernah takut untuk melaporkannya, apabila menemukan praktik jual beli obat-obatan terlarang,” ujarnya.
Dengan adanya tindakan cepat seperti ini, diharapkan wilayah Cibarusah dan sekitarnya bisa semakin aman dan terbebas dari peredaran obat-obatan berbahaya yang mengancam generasi muda.
Kedua pelaku pun dijerat dengan Pasal 196 dan 197 UU RI NO. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjaran dan denda 1 Milyar.





