Tuntutan Jaksa Dinilai Melemahkan Perkara, Korban Kasus Pengancaman Tarowang Tolak dan Minta Hakim Tegakkan Keadilan

PENJURU.ID | Jeneponto – Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negri Jeneponto, terhadap dua terdakwa kasus dugaan pengancaman di Kecamatan Tarowang menuai penolakan keras dari pihak korban.

Korban menilai tuntutan maksimal satu tahun penjara tidak sebanding dengan ancaman pidana yang sejak awal disangkakan penyidik, serta berpotensi melemahkan perkara di hadapan majelis hakim.

Korban menyatakan kekecewaannya lantaran jaksa yang seharusnya menjadi representasi negara dalam memberikan perlindungan hukum justru dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan korban.

“Kami merasa seolah-olah perkara ini diperkecil, padahal ancaman dan dampak psikis yang kami alami sangat serius,” ungkap korban lewat lewat sambungan via WhatsApp, Senin (19/01/2026)

Pihak korban menilai tuntutan JPU tidak selaras dengan konstruksi hukum dan fakta persidangan yang telah terungkap. Menurutnya, penyidik telah menerapkan pasal dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara berdasarkan unsur pengancaman yang memenuhi ketentuan undang-undang.

“Tuntutan satu tahun penjara ini sangat jauh dari ekspektasi hukum. Jaksa memiliki diskresi, tetapi diskresi itu harus digunakan secara objektif dan proporsional. Jika tuntutan terlalu ringan, maka efek jera dan perlindungan terhadap korban menjadi nihil,” tegas pihak korban.

Ia menambahkan, perbedaan tajam antara pasal sangkaan dan tuntutan jaksa berpotensi mencederai asas kepastian hukum dan rasa keadilan, serta dapat menjadi preseden buruk bagi penanganan perkara serupa di kemudian hari.

Kasus ini sendiri bermula dari laporan polisi pada 10 Juni 2025 terkait dugaan pengancaman yang terjadi pada 24 Maret 2025 sekitar pukul 18.30 WITA di wilayah Tarowang.

Penyidik kemudian menetapkan tiga bersaudara sebagai tersangka, yakni Suardi alias Ta’to, Kaharuddin alias Kahar, dan Rudi, seluruhnya warga Dusun Goyang, Desa Allu Tarowang.

Dua tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum hingga tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jeneponto, sementara satu tersangka lainnya dilaporkan melarikan diri ke Malaysia dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 336 ayat (1) KUHP subs Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 12 Tahun 1951, yang memuat ancaman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara oleh penyidik polres Jeneponto.

Pihak korban meminta majelis hakim mempertimbangkan secara cermat fakta persidangan dan dampak yang ditimbulkan terhadap korban, serta tidak semata-mata menjadikan tuntutan jaksa sebagai satu-satunya rujukan dalam menjatuhkan putusan.

“Kami berharap hakim berani menggali keadilan substantif. Negara tidak boleh abai terhadap rasa aman warga hanya karena tuntutan yang terlalu ringan,” tutup keluarga  korban.

Pos terkait