JAKARTA – Tim Advokasi/Pendamping Hukum dari Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI mendampingi Fam Fuk Tjhong alias Uun dan istrinya, Tjiau Eng, mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta, Rabu (12/8/2026). Permohonan tersebut diajukan menyusul dugaan penganiayaan, pengeroyokan, penculikan, dan/atau perampasan kemerdekaan yang menurut keterangan tim dan korban terjadi pada 18 Juli 2026 di wilayah Kabupaten Lebak, Banten.
Ketua Tim Advokasi Revan Pratama Wijaya SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan kedatangan tim Advokasi Eyang UUN dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI ke LPSK merupakan bagian dari upaya mendampingi korban untuk mendapatkan perlindungan serta memastikan hak-hak korban dan saksi dalam proses hukum tetap diperhatikan.
“Hari ini 12 Agustus 2026 kami hadir di LPSK untuk mendampingi klien, dalam hal ini Fam Fuk Tjhong dan Tjiau Eng, untuk mendapatkan dan memperjuangkan hak serta keadilan. Klien kami mengalami dugaan penganiayaan, dugaan penculikan, dugaan pengeroyokan dan dugaan perampasan kemerdekaan sehingga berakibat pada kondisi luka fisik dan tekanan psikis yang dialami klien kami,” kata Revan.
Menurut Revan, dampak kejadian tersebut masih dirasakan Uun dan istri nya hingga saat ini. Ia menyebut kondisi tersebut turut memengaruhi kenyamanan korban dalam menjalankan aktivitas sehari-hari sebagaimana sebelum peristiwa 18 Juli 2026.
Permohonan Perlindungan Disampaikan Langsung ke LPSK
Berdasarkan tanda terima dokumen yang ditunjukkan kepada Redaksi, permohonan perlindungan tersebut disampaikan secara langsung kepada LPSK pada 12 Agustus 2026. Dokumen tercatat dengan nomor 30/PERMOHONAN/FERADIWPI_SUBURJAYA/VIII/2026.
Dokumen yang diserahkan antara lain surat permohonan perlindungan hukum, surat kuasa, identitas pemohon, kartu keluarga, dokumen perkembangan penanganan perkara dari Polda Banten, dokumen medis, serta dokumen pendukung lainnya.
Dalam tanda terima tersebut juga tercantum dokumen terkait laporan polisi LP/B/313/VII/SPKT.II.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN tertanggal 19 Juli 2026 serta dokumen lain yang diajukan sebagai bagian dari permohonan.
Penerimaan dokumen tersebut menunjukkan bahwa permohonan telah diterima secara administratif oleh LPSK. Namun, penerimaan administratif tidak serta-merta berarti LPSK telah menetapkan Uun dan istrinya sebagai penerima perlindungan. Keputusan mengenai pemberian perlindungan tetap menjadi kewenangan LPSK melalui mekanisme yang berlaku.
Kuasa Hukum Harap LPSK Pulihkan Dampak Psikis Korban
Tim Kuasa Hukum Harriani Bianca Daryana SH, C.PL., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan pihaknya berharap LPSK dapat memberikan pendampingan yang dibutuhkan korban, khususnya dalam menghadapi dampak psikologis setelah kejadian.
“Kami berharap semoga LPSK dapat mendampingi klien kami untuk merecovery dampak psikisnya sehingga klien kami tidak lagi merasakan ketakutan selama menjalankan proses hukum berkaitan dengan kejadian yang klien kami alami pada tanggal 18 Juli 2026 lalu,” ujar Harriani.
Ia juga berharap Uun dan istrinya memperoleh hak serta perlindungan sebagai korban dan saksi selama proses hukum berlangsung.
Sementara itu, Cecilia Natasya Tionardi, S.H., S.E., M.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan kedatangan ke LPSK merupakan bagian dari upaya tim dalam memperjuangkan hak hukum Uun dan istrinya.
“Kami di sini memperjuangkan hak Pak Uun dan salah satunya kami datang ke LPSK untuk melindungi Pak Uun dan istri. Kami yakin dan percaya bahwa hukum di Indonesia akan memberikan keadilan yang terbaik,” kata Cecilia.
Uun Mengaku Masih Mengalami Ketakutan
Uun yang hadir bersama tim kuasa hukumnya mengatakan dirinya masih merasakan ketakutan setelah kejadian yang dialaminya.
“Saya ketakutan itu masih ada. Sampai dengan hari ini saya belum bisa nyaman tinggal di rumah. Saya masih merasa khawatir dan ketakutan, barangkali ada anggota ormas lain yang diduga ikut melakukan penganiayaan kepada saya yang belum tertangkap sampai hari ini,” ujar Uun.
Uun menyebut dirinya mengalami kekerasan yang menurut keterangannya dilakukan oleh banyak orang. Ia juga mengatakan hingga kini masih merasakan sakit pada bagian rusuk kiri sehingga memengaruhi posisi tidurnya.
Uun menambahkan dirinya kini berusia 59 tahun dan mengaku tidak pernah menyangka akan mengalami peristiwa tersebut.
“Saya berusia 59 tahun dan saya tidak menyangka hal ini akan terjadi,” tambahnya.
Uun juga menceritakan bahwa sebelum dibawa ke lokasi lain, dirinya diduga mengalami kekerasan dan jenggotnya dipotong menggunakan gunting. Menurut Uun, situasi tersebut membuat dirinya merasa takut karena khawatir gunting yang digunakan dapat melukainya.
Donny Andretti: Negara Perlu Hadir dalam Perlindungan Korban
Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan permohonan kepada LPSK merupakan bagian dari upaya tim untuk meminta negara memberikan perlindungan kepada korban dan saksi dalam proses hukum.
Donny mengatakan saat ini terdapat empat tersangka yang telah ditahan oleh Polda Banten dalam perkara tersebut. Menurut dia, kondisi Uun yang berusia 59 tahun serta dampak yang dirasakan setelah kejadian menjadi perhatian tim Advokasi dalam mengajukan permohonan perlindungan.
“Kejadian yang menimpa Pak Uun dengan usia yang sudah mencapai 59 tahun selayaknya menjadi perhatian kita bersama. Apapun itu, jika melakukan hal-hal main hakim sendiri maka tidak dapat dibenarkan,” kata Donny.
Ia menegaskan penyelesaian persoalan seharusnya tetap dilakukan melalui mekanisme hukum dan tidak dengan tindakan yang melanggar hukum.
“Kami mengadukan apa yang dialami oleh Pak Uun kepada negara. Kita semua sadar hukum, sehingga jangan menyelesaikan masalah dengan melanggar hukum. Hari ini kami hadir di LPSK yang negara sediakan untuk memberikan rasa aman dan perlindungan bagi korban serta bagi saksi,” ujarnya.
Uun Sebut Dirinya Aktif Mendampingi Masyarakat
Dalam kesempatan tersebut, Donny juga menjelaskan bahwa Uun selama ini dikenal sebagai aktivis di Kabupaten Lebak yang antara lain melakukan pendampingan kepada masyarakat dalam persoalan akses layanan kesehatan.
Menurut Donny, Uun kerap membantu warga di sekitar tempat tinggalnya yang mengalami kendala administrasi BPJS ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.
Uun membenarkan bahwa aktivitas tersebut merupakan bagian dari kepeduliannya terhadap masyarakat.
“Saya memperjuangkan kesehatan masyarakat di sekitar saya, khususnya di Kabupaten Lebak yang notabene banyak yang tidak mampu membayar biaya pengobatan di rumah sakit. Saya hanya ingin memperjuangkan hak masyarakat karena kesehatan adalah penting sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan UU di Indonesia,” jelas Uun.
Tjiau Eng Mengaku Terpukul Melihat Suaminya Dikeroyok
Tjiau Eng, istri Uun, juga menyampaikan kesaksiannya mengenai kondisi yang menurutnya ia lihat saat peristiwa berlangsung. Dalam keterangannya, Tjiau Eng mengaku sedih melihat suaminya diperlakukan secara kasar oleh sejumlah orang.
“Saya merasa sedih sekali melihat suami saya dikeroyok dengan banyak orang di hadapan saya, dipukuli, diinjak, dihina dengan semua yang datang,” kata Tjiau Eng dalam konferensi pers di LPSK.
Ia mengatakan dirinya saat itu berupaya merekam kejadian, namun mengaku tidak diperbolehkan. Tjiau Eng juga menyampaikan bahwa dirinya berharap proses hukum dapat memberikan keadilan bagi keluarganya.
“Saya merasa tidak punya musuh. Saya percaya Tuhan akan mengabulkan doa kami,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Tjiau Eng dalam kondisi emosional hingga menangis saat memberikan keterangan kepada awak media.
Tim Serahkan Sejumlah Dokumen Pendukung
Permohonan kepada LPSK tersebut menjadi salah satu langkah hukum yang ditempuh Tim Advokasi/Pendamping Hukum Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI dalam mengawal perkara Uun dan istrinya.
Selain Donny Andretti, Revan Pratama Wijaya, Harriani Bianca Daryana, dan Cecilia Natasya Tionardi, tim pendamping hukum juga mendampingi proses pengawalan perkara sesuai kapasitas masing-masing.
Dokumen yang diterima LPSK sebagaimana tercantum dalam tanda terima antara lain mencakup dokumen laporan polisi, dokumen perkembangan perkara dari Polda Banten, dokumen medis, serta laporan hasil pemeriksaan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Lebak.
Donny mengatakan pihaknya berharap proses permohonan perlindungan tersebut dapat memberikan rasa aman kepada Uun dan Tjiau Eng selama menjalani proses hukum.
“Kami meyakini bahwa Tuhan beserta orang-orang yang benar, Tuhan mencintai keadilan dan kebenaran. Kami berdoa melalui perjuangan yang ada ini, kami yakin keadilan akan terbit bagi Pak Uun dan Ibu Uun serta keluarganya,” ujar Donny.
Ia juga mengajak masyarakat untuk mengawal proses tersebut secara objektif dan tetap menghormati mekanisme hukum yang sedang berjalan.
Permohonan perlindungan yang telah diterima secara administratif oleh LPSK selanjutnya berada dalam mekanisme penanganan lembaga tersebut. Sementara perkara dugaan kekerasan yang dilaporkan Uun tetap menjadi bagian dari proses penyidikan Polda Banten sesuai kewenangan hukum yang berlaku.
Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.





