PENJURU.ID I KABUPATEN BEKASI – Sekretaris Korwil (Sekwil) Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia Kabupaten Bekasi, Ida Mulyani, resmi melaporkan mantan Ketua Korwil periode 2022–2025 ke pihak kepolisian.
Mantan ketua berinisial RSP alias Ros, yang juga diketahui sebagai kader Partai Berkarya Nusa diduga kuat telah melakukan framing jahat, menyebarkan kebencian, serta mencemarkan nama baik organisasi FWJ Indonesia. Tindakan tersebut dinilai menyerang personal pengurus harian FWJI Kabupaten Bekasi pasca-pelantikan pada 28 Juli 2026 di Jakarta.
Laporan tersebut resmi diterima penyidik pada Jumat, 7 Agustus 2026. Pihak kepolisian juga telah menerbitkan Surat Tanda Terima Laporan (STTL) yang diperkuat dengan dokumen bukti dan keterangan saksi. Ida Mulyani menjelaskan, dugaan pencemaran nama baik ini bermula saat dirinya menemukan unggahan status WhatsApp dari akun
“Ros Bekasi” pada Selasa, 5 Agustus 2026 pukul 11.59 WIB.
Dalam status tersebut tertulis: “Organisasi abal2 tdk tau organisasi… masa SK masih ada udh dilantik tanpa ada omongan sama yg pegang SK… FWJI hanya modal demo”.
Menurut Ida, pernyataan tersebut merupakan informasi bohong terkait proses pelantikan yang telah mencemarkan nama baik organisasi. Akibatnya, timbul keresahan di internal organisasi, masyarakat, hingga para pemangku kepentingan (stakeholder).
Berdasarkan dokumen resmi DPP FWJ Indonesia yang diserahkan ke penyidik, pelapor membantah dua poin utama dari status tersebut:
1.Terkait Masa Berlaku SK: SK Penetapan RSP alias Ros Nomor: 0011.01/A/SK/P/FWJ/III/2022 masa bakti 2022–2025 sebenarnya telah dicabut sejak 1 Februari 2024 melalui SK Nomor: 071/DPP/SK/FWJI/II/2024. Pencabutan dilakukan karena yang bersangkutan melanggar AD/ART dan menghina organisasi di ruang publik.
2.Terkait Proses Pelantikan: SK Penetapan Siti Mariam sebagai Plt Ketua Nomor: 031.5.A/KEP/DPP/FWJI/X/2025 telah ditetapkan pada 10 Oktober 2025 oleh Ketua Umum Mustofa Hadi Karya. Pengukuhan resmi kemudian digelar pada 28 Juli 2026 di Jakarta, bertepatan dengan HUT ke-7 FWJ Indonesia. Proses ini sudah melalui rekomendasi DPD Jawa Barat dan sesuai dengan AD/ART organisasi.
“Yang berwenang melantik itu DPP Pusat, bukan pribadi. SK milik RSP alias Ros sudah tidak berlaku sejak Februari 2024,” tegas Ida.
Dalam laporan tersebut, Ida melampirkan enam barang bukti, di antaranya KTP, SK Kepengurusan, legal standing organisasi, tangkapan layar (screenshot) status WhatsApp, foto kegiatan FWJI, SK Pencabutan RSP, serta SK Pengangkatan Siti Mariam sebagai Ketua Korwil Kabupaten Bekasi yang sah periode 2026–2029.
Atas tindakan tersebut, RSP alias Ros disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) UU ITE terkait penyebaran informasi bohong dan Pasal 433 KUHP tentang pencemaran nama baik.
“Saya melaporkan ini bukan karena urusan pribadi, melainkan kapasitas saya sebagai Sekretaris Korwil demi menjaga nama baik organisasi yang kami perjuangkan bersama,” ujar Ida Mulyani usai membuat laporan.
Saat mendatangi markas kepolisian, Ida dikawal oleh Bendahara Umum beserta pengurus DPP, Tim 9 DPP, Ketua DPD DKI Jakarta, Ketua Korwil Bekasi Kota, serta jajaran pengurus dan anggota FWJI Kabupaten Bekasi sebagai bentuk dukungan moral.
Ida menegaskan bahwa FWJI tidak pernah mencari musuh. Namun, jika harga diri organisasi dihina dan dijatuhkan, seluruh anggota FWJI se-Indonesia tidak akan tinggal diam.
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi melalui Satreskrim menyatakan akan segera memulai tahap penyelidikan. Sesuai prosedur yang berlaku, penyidik terlebih dahulu akan memanggil terlapor untuk meminta klarifikasi dan mengutamakan proses mediasi. Jika tidak menemui titik temu, kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Di akhir keterangannya, FWJI Kabupaten Bekasi menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan fungsi jurnalistik yang berintegritas dan bermanfaat bagi masyarakat.
Sumber : FWJI Kab.Bekasi




